N3, Jakarta
- Kembali Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati
Banyuasin, Yan Anton Ferdian (YAF), dalam kasus dugaan suap proses
perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas
Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa
sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk
Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu penyidik juga mendalam peran Rustami yang merupakan
Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin; Kasi Pembangunan Peningkatan
Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo; serta Dirut CV Putra
Pratama, Zulfikar Muharami. "Penyidik terus mendalami peran para tersangka," jelas Yuyuk.
Seperti
diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah
ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga
menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha
berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
"Sebagai
imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp1 miliar kepada ZM," kata
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers beberapa waktu
lalu. Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton
dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang
merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu
menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.
Umar
dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul
bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan
proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.
Dalam
tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan
11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita
Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari
tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro
sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah
haji. sumber : inf.com