N3, Padang ~ Polemik yang
menyangkut Pembangunan Pasar Bandar Buat kota Padang, nampaknya tak pernah
tuntas. Terbukti direktur Utama PT. Syafindo Mutiara Andalas, H. Syafruddin
Arifin, selaku developer, pasar
tersebut, memberikan surat somasi kepada Bank Nagari, agar segera mengosongkan
tempat yang menjadi milik PT. Syafindo yang dirampas Bank Nagari. (Kantor
Cabang Pembantu Banda Buat)
Dikatakan Syafruddin, melalui surat somasi tersebut, ia meminta pihak Bank Nagari segera keluar dan
mengosongkan lokasi toko yang dijadikan kantor Bank Nagari dan
dikembalikan kepada pihak PT. Syafindo.
Menurut Syafruddin Arifin, Diduga Proses
Penjualan toko di pasar Banda Buat, sudah cacat hukum. Seharusnya penjualan
tersebut didahului oleh Akta jual beli antara penjual dan pembeli, yang mana
perusahaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penjualan adalah PT Syafindo Mutiara Andalas.
Namun dalam masalah ini, pihak PT. Syafindo, tidak pernah
melakukan jual beli dan menerima pembayaran dari Bank Nagari. Besar
kemungkingan kepemilikan dan penguasaan atas toko
tersebut adalah cacat hukum, sebab, sesuai dengan hukum perjanjian, syah atau
tidaknya suatu perjanjian di tentukan oleh empat persyaratan. Dua syarat subjektif
dan dua syarat Objektif. Namun apabila perjanjian tidak memenuhi unsur subjek
maka perjanjian dapat dibatalkan. Apabila tidak memenuhi unsur Objektif maka
perjanjian batal demi hukum. Ini artinya Bank Nagari sudah melakukan penguasaan
terhadap toko tersebut secara ilegal,” jelas Syafruddin.
Lebih jauh dijelaskannya, setelah
dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumbar didapatkan data sebagai alat bukti bahwa
Bank Nagari memiliki suatu surat yang disebut Kartu Kuning. Isi kartu kuning tersebut merupakan tanda
bukti perjanjian sewa menyewa tempat berjualan dengan nomor F2/1.
Disini terjadi kejanggalan lagi bahwa
surat yang diterbitkan oleh aparat negara dalam hal ini Dinas Pasar Pemko
Padang, terdapat unsur keterangan palsu, sehingga terbitlah kartu kuning dengan
data-data palsu. Kartu kuning tersebut dipakai oleh
bank Nagari sebagai bukti kepemilikan atas lokasi yang dimiliki oleh PT.
Syafindo Mutiara Andalas.
Ternyata setelah dilakukan proses
penyelidikan oleh pihak berwenang didapatkan keterangan bahwa penerima pembayaran
toko tersebut adalah PT. Langggeng Giri Bumi. Disini terjadi lagi kejanggalan bahwa pemilik
toko tersebut adalah PT.Syafindo Mutiara Andalas sedangkan yang menerima
pembayaran adalah PT. Langgeng Giri Bumi. Dalam hal ini Direktur PT. Langgeng Giri Bumi merupakan Kuasa
Direktur dari PT. Syafindo Mutiara Andalas.
Pembayaran seharusnya masuk kerekening
perusahaan PT. Syafindo Mutiara Andalas, tidak dibenarkan ke rekening lain, sebab
didalam perseroan terbatas harus melakukan pembayaran atas pajak pajak yang
dibebankan oleh negara. jadi dasar perhitungan pajak oleh negara adalah
berdasarkan penghasilan perusahaan, Jelas Syafruddin.
Demi kebenaran dan keadilan pihak PT
Syafindo bertekat menggiring kasus ini
keranah hukum. kita akan lihat siapa orang pintar di Bank Nagari yang dapat menghalangi
kebenaran. Selama ini petinggi Bank Nagari mengandalkan dana bank ini untuk
menyelesaikan masalah. “Jangan lawan Bank Nagari, dana kami No Limited” tegas Indra
Wediana, yang kala itu Direktur Pemasaran, ucap arifin, mengutip komentar Indra Wediana.
Sementara hingga berita ini terbit, kepala Kantor
Cabang Pembantu Banda Buat yang dicoba dikonfirmasi belum dapat ditemui. rul