N3, Aceh ~ Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, akhirnya menuntaskan kasus tindak
pidana korupsi yang tidak disetorkan ke kas negara dari PPh dan PPN
Pemkab Bireuen dari tahun 2007 sampai 2010 yang melibatkan tersangka
Muslem Syamaun, mantan pemegang kas Bendahara Umum Daerah Pemkab
Bireuen.
Pengungkapan kasus korupsi itu Polda Aceh berhasil menyelamatkan uang Rp 4,1 miliar lebih dari rekening tersangka dengan total kerugian negara Rp 27, 6 miliar.
Selain uang tunai Rp 4,1 miliar, polisi juga menyita aset yang dibeli tersangka berupa tanah dan ruko di kawasan Lhokseumawe.
Pengungkapan kasus korupsi itu Polda Aceh berhasil menyelamatkan uang Rp 4,1 miliar lebih dari rekening tersangka dengan total kerugian negara Rp 27, 6 miliar.
Selain uang tunai Rp 4,1 miliar, polisi juga menyita aset yang dibeli tersangka berupa tanah dan ruko di kawasan Lhokseumawe.
Sumber: infk.com