N3~Sidang lanjutan kopi beracun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8) hari ini. Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso atas tuduhan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sidang kali ini, akan dilakukan pemeriksaan saksi terhadap ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar. Dalam kasus ini, Jessica didakwa melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang diduga sudah diberi racun sianida.
Dipersidangan, Nuh menjelaskan hasil analisa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang diberikan penyidik. Rekaman itu disimpan dalam sebuah flashdisk dengan kapasitas 32 gigabita.
Dalam rekaman kamera CCTV tersebut memuat tayangan Jessica saat mendatangi kafe Olivier bersama korban Wayan Mirna Salihin dan temannya Hani Juwita Boon pada 6 Januari silam.
“Ditemukan 29 files dalam flashdisk ini, sebelumnya kami akan memastikan apakah dalam files itu ada perubahan atau tidak," ujar Nuh saat memberikan keterangan, Rabu (10/8) pagi hari ini.
Dikatakan Nuh, ada sekitar tujuh files rekaman yang akan menjadi focus pemeriksaaan. Dalam mengungkap isi rekaman CCTV tersebut, Nuh menggunakan empat metode untuk mengecek keaslian rekaman CCTV tersebut.
Pertama, analisa haze untuk menguji autentik gambar dalam CCTV. Menurut Nuh, apabila ada satu frame dalam rekaman CCTV yang hilang atau berubah, maka angka haze yang identik, dengan sendirinya akan berubah.
Kedua,analisa metadata atau penyimpanan rekaman gambar dalam CCTV. Apabila ada perubahan, menurutnya, juga akan tercatat dalam sistem metadata tersebut.
Ketiga, analisa frame dapat diketahui apabila ada frame yang dihilangkan atau disisipkan.
Sedangkan analisa yang terakhir yakni analisa bitrate histogram atau penghitungan jumlah data yang diolah dalam waktu tertentu.
Dengan metode ini, dapat diketahui apabila ada penyisipan frame atau penyuntingan yang membuat bitrate menjadi tidak seragam, kata Nuh. Nuh juga menggunakan teknik tertentu agar gambar dalam CCTV itu tidak pecah saat diperbesar atau zoom in.
"Semua files yang kami terima, tidak ada yang dibuang frame-nya. Semua masih orisinal," ucapnya.
Sampai berita ini tayang, saksi ahli masih menjelaskan pada majelis Hakim isi rekaman CCTV yang memuat tayangan Jessica di kafe Olivier. (Khalid)