N3~Empat orang direktur badan usaha milik negara PT Len Industri (persero) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012.
Dari keterangan resmi KPK, empat orang dipanggil adalah Direktur Utama Abraham Mose, Direktur Teknologi dan Manufaktur Darman Mappangara, Direktur Administrasi dan Keuangan Andra Yastriansyah, dan Direktur Utama PT Surya Energi Indotama (anak usaha PT Len) Agus Iswanto.
Keempat petinggi BUMN itu sedianya akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Ia disangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen yang berujung pada kerugian negara.
KPK juga memeriksa anggota dewan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Wahyuddin Bagenda sebagai saksi bagi Sugiharto.
Dalam kasus proyek e-KTP ini, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai proyek sebesar Rp 6 triliun. Ditaksir dalam proyek ini Negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 triliun.
Hasil temuan ini berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Dalam kasus ini Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Khalid)