N3, Jakarta
- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri sebagai tersangka dugaan
korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Samarinda 2014.
"Penyidik
menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat
(26/8) malam.
Dua tersangka lainnya yakni Nur
Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS
Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta. Kendati
demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga
orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka," katanya. Tim
Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
(P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 "jemput bola" memeriksa sejumlah
saksi kasus itu di Kejari Samarinda.
Di antara
yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa
soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olah
Raga Provinsi Kaltim.
Selain itu, sejumlah
pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota
(Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi
tersebut.
Sumber: http://www.antaranews.com