N3, Bukittinggi ~ Permerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Istana Bung Hatta Bukittinggi (Kamis, 28 Juli 2016). Menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak Kholilul Khairi dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Ekonomi dan Keuangan Hansasri. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Komis 1 DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar beserta Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan SKPD dilingkungan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Plt Kepala Biro Organisasasi Setda Provinsi Sumatera Barat melaporkan maksud kegiatan sosialisasi ini adalah dalam ranhka memberikan masukan/informasi terkait dengan pelaksanaan penyusunan penataan kelembagaan perangkay daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tanun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Ekonomi dan Keuangan Hansastri mengatakan dalam rangka percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU no 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan sebagai penjabaran pelaksanaannya telah ditetapkan PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah , dimana dasar pembentukan perangkat daerah ditetapkan karena adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 6 urusan, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar 18 urusan, dan urusan pilhan 8 urusan.
"Masing-masing urusan tersebut akan diwadahi dalam bentuk Dinas, sedangkan untuk unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah akan diwadahi dalam bentuk Badan, yang pembentukannya dibagi dalam 3 tipe yaitu tipe A, B dan C yang didasarkan pada perhitungan nilai variabel beban kerja", ucap Hansastri.
Sebelum membuka sosialisasi secara resmi Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi dan Keuangan berharap semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan persepsi dalam proses penyusunan kelembagaan perangkat daerah sesuai urusan masing-masing berdasarkan PP nomor 18 tahun 201y tentang perangkat daerah.
Plt Kepala Biro Organisasasi Setda Provinsi Sumatera Barat melaporkan maksud kegiatan sosialisasi ini adalah dalam ranhka memberikan masukan/informasi terkait dengan pelaksanaan penyusunan penataan kelembagaan perangkay daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tanun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Ekonomi dan Keuangan Hansastri mengatakan dalam rangka percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU no 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan sebagai penjabaran pelaksanaannya telah ditetapkan PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah , dimana dasar pembentukan perangkat daerah ditetapkan karena adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 6 urusan, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar 18 urusan, dan urusan pilhan 8 urusan.
"Masing-masing urusan tersebut akan diwadahi dalam bentuk Dinas, sedangkan untuk unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah akan diwadahi dalam bentuk Badan, yang pembentukannya dibagi dalam 3 tipe yaitu tipe A, B dan C yang didasarkan pada perhitungan nilai variabel beban kerja", ucap Hansastri.
Sebelum membuka sosialisasi secara resmi Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi dan Keuangan berharap semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan persepsi dalam proses penyusunan kelembagaan perangkat daerah sesuai urusan masing-masing berdasarkan PP nomor 18 tahun 201y tentang perangkat daerah.