Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan Empat ranperda itu yakni Ranperda pelayanan Publik, Ranperda Keamanan Pangan, Ranperda Kawasan Hijau, dan Ranperda Pariwisata.
"Dikatakan Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Inisiatif merupakan hak inisiatif masing- masing komisi DPRD yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat Pansus," jelasnya.
Menurutnya Ranperda tentang pelayanan publik dinilai sangat penting karena Pelayanan publik kepada masyarakat selama ini belum sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Karena adanya deskriminasi yang dilakukan oknum- oknum tertentu.
Dengan adanya nantinya perda pelayanan publik, SKPD terkait dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berpedoman kepada perda tersebut, "kata Faisal.
Kemudian perlunya ruang terbuka hijau (RTH) sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Ruang terbuka hijau dapat berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat.
Selama ini kawasan Hijau pada daerah RTH imam Bonjol Padang belum memberikan dampak yang signifikan sebagai kawasan hijau, sehingga sangat dibutuhkan lagi ada kawasan hijau yang lain untuk kota Padang.
"Kualitas lingkungan yang sehat dan baik akan diperoleh apabila terdapat ketersediaan ruang yang bersifat terbuka dan hijau"jelasnya
Juga disampaikan salah satu upaya konkret untuk mengatasi adanya nanti permasalahan terhadap Ranperda pelayanan Publik, Ranperda Keamanan Pangan, Ranperda Kawasan Hijau, dan Ranperda Pariwisata tersebut dengan tersedianya payung hukum melalui peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan Perda itu nantinya.
"Hal ini akan menjamin terciptanya ketertiban hukum terutama mengenai sanksi hukum atas tindakan subjek," ungkapnya.(M7).
Post a Comment