N3, Padang -- Wakil Ketua DPRD Padang Drs.H. Muhidi.MM berharap aparatur pemerintah tetap masuk kerja tepat waktu
mengingat waktu yang diberikan sudah cukup panjang yakni sekitar 9 hari untuk waktu libur dan cuti bersama.
Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan mangkir, dan harus kembali masuk kerja tepat waktu, pada Senin (11/7). Jangan sampai ada PNS yang menambah libur, pasca cuti bersama dan liburan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah, " ujarnya.
Hal ini Sesuai dengan Surat Edaran Menpan) No.B/2337/M.PAN RB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 perihal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama Idul Fitri 1437 H, para ASN diimbau untuk kembali masuk bekerja pasca libur dan cuti bersama pada 11 Juli 2016.
Menurutnya bisa saja nanti pada jadwal awal masuk kerja pasca cuti bersama dan libur lebaran ini, pemantauan atau inspeksi diserahkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk menindaklanjutinya.
Namun semuanya nanti kita lihat hasil setelah tinjauan di lapangan, apakah ada yang mangkir atau sakit ,kita belum tahu pasti," ungkap Muhidi(M7).
(M7).