N3, Jakarta ~ Sehubungan dengan terungkapnya praktik ilegal di SPBU 34.12305, di Rempoa, Ciputat, Tangerang, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dengan menghentikan pasokan BBM ke SPBU tersebut sambil menunggu proses penyelidikan dari pihak Kepolisian. Praktik kecurangan takaran tersebut terungkap setelah pihak Kepolisan dari Polda Metro Jaya melakukan aksi tangkap tangan para pelaku.
“Pertamina mendukung apapun proses dan
hasil penyelidikan kepolisian, karena praktik kecurangan ini sangat
menyimpang dari jaminan pelayanan dan kualitas "Pasti Pas".
Mudah-mudahan ini menjadi suatu efek jera bagi pelaku kecurangan. Kami
akan terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mendalami
modus-modus kecurangan baru, untuk mencegah tindak ilegal seperti ini,"
ujar VP Corporate Communication, Wianda Pusponegoro.
Takaran di SPBU menjadi salah satu
perhatian utama dan melewati pengawasan yang berlapis. Dalam hal
takaran, Pertamina mengikuti peraturan dari Dinas Meteorologi. Sebelum
sebuah SPBU beroperasi, maka dispenser akan ditera oleh Dinas
Meteorologi. Setelah beroperasi, tera ulang juga akan dilaksanakan rutin
(6 bulan - 1 tahun sekali). Secara internal, Pertamina mewajibkan
setiap SPBU untuk melaksanakan pengecekan kualitas BBM dan kuantitas
takaran pompa setiap pagi. Audit tera dari pihak independen juga
dilaksanakan secara insidentil.
Jumali selaku General Manager Marketing
Operation Region III menuturkan, pihak SPBU 34.12305 di Rempoa adalah
oknum. Hasil audit SPBU tersebut selama bulan Januari - Mei 2016,
tercatat normal. Praktik ilegal yang dilakukan merupakan modus baru yang
menjadi masukan bagi Pertamina untuk perbaikan pelayanan dan mencegah
hal serupa terjadi di SPBU lain. "Saat ini pasokan SPBU tersebut sudah
dihentikan. Kami akan terus memastikan stock di SPBU di wilayah sekitar
tetap cukup untuk memenuhi permintaah masyarakat setempat."
Sebagai bagian dari upaya pelayanan yang
terbaik, Pertamina menyediakan layanan Contact Center di nomor
1-500-000 (24 jam). Pertamina juga mengajak dan meminta seluruh lapisan
masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan pelayanan yang fokus
pada pelanggan, serta pendistribusian dan penyaluran BBM yang aman
terkendali. Apabila ada indikasi terjadinya praktik penyelewengan
distribusi atau terkait pelayanan SPBU, masyarakat dapat menyampaikan
laporan ke Kepolisian setempat, Pemerintah Daerah, Hiswana, atau ke
Pertamina melalui Contact Center Pertamina. REL