N3, Medan ~ Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dimintai tanggapan tentang Kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah memeriksa
sejumlah saksi untuk tujuh tersangka baru kasus ini. "Ada 28 saksi yang diperiksa untuk tujuh tersangka hari ini," kata melalui pesan singkat.
Tujuh
tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MA, BN, GM,
ZES, BHS, ZH, dan PS. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari
Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur Sumut terkait fungsi dan kewenangan
ketujuhnya selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Berdasarkan
daftar yang dikeluarkan oleh KPK, 28 saksi yang diperiksa, yakni
Zulkarnaen, Tahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M Yusuf
Siregar, Mulyani, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, Mustofawiyah,
Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, dan Tagor Pandapotan Simangunson.
Mereka merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014.
Selanjutnya,
ada Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon,
Iman B Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, dan Tunggul
Siagian. Lainnya adalah Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu
Bahsan, Yan Syahrin, Ristiawati, dan Indra Alamsyah. Mereka merupakan
anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Di
antara nama dalam daftar itu juga terdapat nama Evi Diana, anggota DPRD
Provinsi Sumut 2009-2014. Dia merupakan istri Tengku Erry Nuradi,
gubernur Sumut saat ini.
Sejumlah
saksi yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan menjelaskan,
pemeriksaan untuk tersangka baru ini tidak berbeda dengan sebelumnya.
Salah seorang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
Oloan Simbolon mengatakan, ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik
kepadanya. "Tidak ada yang beda materinya. Yang ditanya tetap sama walau
tersangka beda," kata Oloan.
Ia
mengaku telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali dan ditambah dua kali
bersaksi di pengadilan. Beberapa di antara pertanyaan itu, yakni
mengenai uang suap yang diberikan Gatot kepada dia dan anggota DPRD
Sumut.
Hal senada
disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut periode 2009-2014,
Hardi Mulyono. Pertanyaan penyidik banyak yang mengulang atau sama
dengan pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sementara
itu, istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, langsung
meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza putih BK 1088
MP. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumut Sulaiman Hasibuan yang
mendampingi Evi sempat menemui para awak media yang menunggu. Menurut
Sulaiman, ada belasan saksi yang diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB
hingga mereka selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut
Sulaiman, pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia
pun mengaku hanya mendampingi dan memfasilitasi Evi.
Sebelumnya,
dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang telah divonis
dan dijatuhi hukuman. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode
2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama,
Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono
Asri, dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib
Shah (yang juga ketua DPRD Sumut 2014-2019). rel/infk.com