N3, Bandar Lampung - Korupsi dana pendidikan menjadi permainan bagi berbagai pihak di Lampung, mulai rekanan hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Provinsi. Pasalnya, dalam kurun waktu Agustus 2015-Mei 2016, Kejaksaan telah mengungkap berbagai praktek korupsi dari dana yang bersumber untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menghukum empat terpidana kasus korupsi. Seperti Direktur PT Bermosa Caro Seales Dijinal, Berkah Mofaje Caropeboka yang dihukum selama 1 tahun penjara akibat korupsi proyek pengadaan barang dan jasa alat peraga Dinas Pendidikan Pesawaran tahun 2010 senilai Rp2,7 miliar dan merugikan negara Rp138 juta.
Selain itu, korupsi dana alokasi khusus (DAK) rehabilitasi ruang kelas di Dinas Pendidikan Lampung Utara, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Heri Purnomo (55) dan Rolip (50) yang menelan anggaran Rp278 juta dan merugikan negara Rp108 juta. Keduanya dihukum hakim tipikor selama 2 Tahun dan 4 bulan penjara.
Terbaru pada Senin (9/5/2016) lalu hakim memvonis bendahara pengeluaran Disdik Lampung Utara, Sahadat Burhan (50) yang terbukti menyelewengkan dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek 128 paket rehabilitasi pembangunan dan pengadaan buku dan alat peraga kepada 63 SMP dan 76 SD se-Lampura yang menelan anggaran sebesar Rp41 miliar. Sahadat divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Selamat (30) yang menilap dana Rp1 Miliar uang kas daerah untuk bermain judi online. Selamet divonis penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan.
Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menyidik dugaan korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.
Dalam penyidikannya, Kejati telah menyeret empat orang ke meja hijau, yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Hendrawan (rekanan), Kasubag Perencanaan Disdik Lampung Edwar Hakim (51) dan PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung Aria Sukma S Rizal (31) yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kepala Kejati Lampung, Suyadi, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yadi Rachmat menjelaskan ditengah kasus korupsi yang terus diselidiki pihaknya, dana pendidikan menjadi hal yang mayoritas dalam penanganan perkara tipikor. Pasalnya, pendidikan memiliki dana yang kuat dan proyek yang banyak. “Hal itu menjadi salah satu faktor dana pendidikan dijadikan lahan korupsi,” kata dia.
Dia melanjutkan, dari perkara korupsi itu, saat ini korps adhyaksa itu masih mendalami perkara pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung dan merugikan negera sebesar Rp8,9 Miliar.
“Untuk kasus Tauhidi dkk, kami masih terus mendalaminya walaupun saat ini telah masuk ke ranah persidangan. Kami terus pantau dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan. Jika dalam persidangannya ada fakta yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain, maka kami akan menindaklanjutinya dan tidak mungkin kasus itu akan ada tersangka baru,” kata Yadi.
Untuk penyelidikan di tubuh pendidikan, kata dia, untuk saat ini Kejati masih berfokus pada perkara yang ditangani dan belum menyelidiki perkara lainnya. “Kami masih fokus pada Disdik Lampung ini dulu, kami selesaikan dulu yang satu itu,” kata dia.
Dengan berkaca pada kasus korupsi yang telah terjadi baik dari pihak sekolah, Pemda, bahkan Pemprov Lampung, hal itu tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi di Lampung.
"Ya saya tidak bisa memastikannya, tetapi untuk kasus seperti itu bisa-bisa, karena kasus korupsi di disdik bukan sekali atau 2 kali saja. Namun, kita selalu berharap jika korupsi itu tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Polresta Bandar Lampung juga masih melakukan penyidikan terhadap penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMPN 24 Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan masih menyelidiki kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 juta itu. “Penyidikan masih diteruskan dan kami masih berkoordinasi dengan BPKP Lampung terkait audit kerugian negara. Untuk kerugian negara memang masih dikoordinasikan karena masih terdapat perbedaan dari perhitungan Polresta dan BPKP,” ungkapnya beberapa waktu lalu. Sumber: http://lampost.co
Berdasarkan data yang dihimpun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menghukum empat terpidana kasus korupsi. Seperti Direktur PT Bermosa Caro Seales Dijinal, Berkah Mofaje Caropeboka yang dihukum selama 1 tahun penjara akibat korupsi proyek pengadaan barang dan jasa alat peraga Dinas Pendidikan Pesawaran tahun 2010 senilai Rp2,7 miliar dan merugikan negara Rp138 juta.
Selain itu, korupsi dana alokasi khusus (DAK) rehabilitasi ruang kelas di Dinas Pendidikan Lampung Utara, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Heri Purnomo (55) dan Rolip (50) yang menelan anggaran Rp278 juta dan merugikan negara Rp108 juta. Keduanya dihukum hakim tipikor selama 2 Tahun dan 4 bulan penjara.
Terbaru pada Senin (9/5/2016) lalu hakim memvonis bendahara pengeluaran Disdik Lampung Utara, Sahadat Burhan (50) yang terbukti menyelewengkan dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek 128 paket rehabilitasi pembangunan dan pengadaan buku dan alat peraga kepada 63 SMP dan 76 SD se-Lampura yang menelan anggaran sebesar Rp41 miliar. Sahadat divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Selamat (30) yang menilap dana Rp1 Miliar uang kas daerah untuk bermain judi online. Selamet divonis penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan.
Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menyidik dugaan korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.
Dalam penyidikannya, Kejati telah menyeret empat orang ke meja hijau, yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Hendrawan (rekanan), Kasubag Perencanaan Disdik Lampung Edwar Hakim (51) dan PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung Aria Sukma S Rizal (31) yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kepala Kejati Lampung, Suyadi, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yadi Rachmat menjelaskan ditengah kasus korupsi yang terus diselidiki pihaknya, dana pendidikan menjadi hal yang mayoritas dalam penanganan perkara tipikor. Pasalnya, pendidikan memiliki dana yang kuat dan proyek yang banyak. “Hal itu menjadi salah satu faktor dana pendidikan dijadikan lahan korupsi,” kata dia.
Dia melanjutkan, dari perkara korupsi itu, saat ini korps adhyaksa itu masih mendalami perkara pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung dan merugikan negera sebesar Rp8,9 Miliar.
“Untuk kasus Tauhidi dkk, kami masih terus mendalaminya walaupun saat ini telah masuk ke ranah persidangan. Kami terus pantau dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan. Jika dalam persidangannya ada fakta yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain, maka kami akan menindaklanjutinya dan tidak mungkin kasus itu akan ada tersangka baru,” kata Yadi.
Untuk penyelidikan di tubuh pendidikan, kata dia, untuk saat ini Kejati masih berfokus pada perkara yang ditangani dan belum menyelidiki perkara lainnya. “Kami masih fokus pada Disdik Lampung ini dulu, kami selesaikan dulu yang satu itu,” kata dia.
Dengan berkaca pada kasus korupsi yang telah terjadi baik dari pihak sekolah, Pemda, bahkan Pemprov Lampung, hal itu tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi di Lampung.
"Ya saya tidak bisa memastikannya, tetapi untuk kasus seperti itu bisa-bisa, karena kasus korupsi di disdik bukan sekali atau 2 kali saja. Namun, kita selalu berharap jika korupsi itu tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Polresta Bandar Lampung juga masih melakukan penyidikan terhadap penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMPN 24 Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan masih menyelidiki kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 juta itu. “Penyidikan masih diteruskan dan kami masih berkoordinasi dengan BPKP Lampung terkait audit kerugian negara. Untuk kerugian negara memang masih dikoordinasikan karena masih terdapat perbedaan dari perhitungan Polresta dan BPKP,” ungkapnya beberapa waktu lalu. Sumber: http://lampost.co