N3, Padang ~ Wakil Ketua BK DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna harus sesuai mekanisme. Tidak ada aturan yang melarang seorang anggota dewan untuk melakukan interupsi, harus sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Padang nomor 1 tahun 2015.
Rapat paripurna bertujuan mendengarkan penyampaian kepala daerah, bukan mengambil keputusan. Kalau ada interupsi anggota dewan yang tidak pada tempatnya, makanya pimpinan wajib meluruskan pendapat anggota dewan tadi, "katanya, Sabtu (14/5).
Terkait interupsi yang di sampaikan Mailinda Rose pada paripura penyampaian Tiga Ranperda Pemko, yang bersangkutan menyampaikan berita pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut ribuan peraturan daerah yang bermasalah, terutama yang terkait dengan perizinan.
Hal ini menjadi dasar bagi Fraksi Partai NasiDem DPRD Kota Padang mengajukan interupsi atas usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan. "Namun apakah pernyataan presiden tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan presiden, keputusan menteri atau edaran secara tertulis?. Kalau presiden hanya baru membuat pernyataan, belum bisa dikatakan itu peraturan," terang Masrul. M7
Rapat paripurna bertujuan mendengarkan penyampaian kepala daerah, bukan mengambil keputusan. Kalau ada interupsi anggota dewan yang tidak pada tempatnya, makanya pimpinan wajib meluruskan pendapat anggota dewan tadi, "katanya, Sabtu (14/5).
Terkait interupsi yang di sampaikan Mailinda Rose pada paripura penyampaian Tiga Ranperda Pemko, yang bersangkutan menyampaikan berita pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut ribuan peraturan daerah yang bermasalah, terutama yang terkait dengan perizinan.
Hal ini menjadi dasar bagi Fraksi Partai NasiDem DPRD Kota Padang mengajukan interupsi atas usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan. "Namun apakah pernyataan presiden tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan presiden, keputusan menteri atau edaran secara tertulis?. Kalau presiden hanya baru membuat pernyataan, belum bisa dikatakan itu peraturan," terang Masrul. M7