N3, Jakarta ~ Ketua DPRD Provinsi
Sumatera Utara, Ajib Shah, dituntut pidana penjara selama lima tahun
oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta denda
sebesar Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Ajib dinilai
terbukti telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara,
Gatot Pujo Nugroho.
"Ajib
Shah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan
amar tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Menurut
Penuntut Umum, Ajib telah menerima uang sebesar Rp1,19 miliar dari
Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan dengan maksud agar Ajib memberikan
persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD
2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan
persetujuan perubahan APBD 2015. Selain itu, juga dimaksudkan untuk
membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Ajib
dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edi Sofyan Enam Tahun Penjara
Di
Sumatera Utara, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Edi Sofyan
yang juga terlibat dalam pusara korupsi Gubernur Gatot Pujo Nugroho,
juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum di Pengadilan
Tipikor setempat.
Anak
buah Gatot Pujo ini dianggap telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Ia
juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Bila tidak
membayar denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara," kata jaksa
penuntut Firman Halawa.
Termasuk
dibebankan kepada Edi Sofyan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1
miliar sebagai kerugian negara dalam kasus ini."Bila tidak kekayaan
terdakwa akan disita atau terdakwa harus menggantinya dengan hukuman
penjara selama dua tahun," kata Firman. sumber : inf.com