N3, Riau ~ Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi
Riau menetapkan empat orang tersangka korupsi dana
pemeliharaan kegiatan rutin kenderaan dinas di Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil tahun 2015.
"Kita sudah menetapkan empat orang
sebagai tersangka yakni berinisial IK selaku Sekretaris DKPP Rohil, RH
selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku Bendahara dinas,"
kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen Sri
Odit Megonondo, Kasi Pidsus Amriansyah dan Kasi Pidum Sobrani Binzar di
Bagansiapiapi, Selasa sore.
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan
ditemukan kerugian negara mendekati Rp2 miliar dan temuan tersebut
berdasarkan dua alat bukti yakni surat dan keterangan ahli yang dibantu
oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah
Propinsi Riau.
"Jadi, kejaksaan tidak bekerja sendiri
dan melibatkan BPKP Riau. Kalau surat penetapan tersangkanya sudah
keluar tertanggal 9 Mei 2016 kemarin. Sedangkan surat penyidikannya
tertanggal 22 Maret 2016," ujar Bima.
Ia menyebutkan, setelah ditetapkan
status tersangka, Kejari menargetkan sekitar Bulan September 2016 berkas
kasus dugaan korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pekanbaru. "Ini juga menjadi pesan moril kepada
pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Rohil agar kedepan tidak terulang
lagi," katanya mengingatkan.
Hasil berkas penyidikan perkara kasus
ini, tambah dia tidak dapat di ekspos mengingat sudah masuk ke substansi
materi, namun demikian dapat diketahui dalam persidangan nantinya.
"Dalam kasus ini tersangka dikenakan
pasal 2 ayat 1 junto 3 dan 18, Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Tipikor yang telah dirubah dalam UU 20 Tahun 2001 pasal 5 ayat 1
ke 1," tuturnya.(Yus).