DPRD Padang Sudah Terima SK Gubernur PAW M.Dinul Akbar

N3, Padang - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat terkait pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan yakni Almarhum M Dinul Akbar sudah diterima DPRD Kota Padang pada 18 Mei 2016. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra,Rabu (18/5) dari gedung DPRD Padang.

Wahyu menyampaikan, "Benar, SK Gubernur Sumbar terkait PAW itu sudah diterima hari ini. Keputusan itu menetapkan dua hal yakni meresmikan pemberhentian Almarhum M. Dinul Akbar dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Padang dan meresmikan pengangkatan Miswar Jambak sebagai PAW anggota DPRD Padang sisa masa jabatan 2014 hingga 2019," katanya.

SK Gubernur Sumbar dengan nomor 171-518-2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD PADANG itu ditandatangani oleh Irwan Prayitno tertanggal 13 Mei 2016.

Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat Wali Kota Padang nomor 210.VII.99/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 11 April 2016 perihal usulan penggantian antar waktu Almarhum M Dinul Akbar dan surat Ketua DPRD Padang nomor 170/143/DPRD-Pdg/III-2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal usulan PAW anggota dewan.

Wahyu menyampaikan DPRD Padang akan segera mungkin membamuskan keputusan yang sudah dikelurkan. Direncanakan akan dibamuskan pada akhir Mei ini atau awal Juni 2016, namun jika bisa lebih cepat akan lebih baik dilakukan," ujarnya.

Selain itu, dalam surat itu dinyatakan keputusan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji. Lanjutnya untuk PAW ini ada dua anggota DPRD yang akan segera di PAW. Selain Almarhum M Dinul Akbar juga ada Nuzul Putra.

"Jika SK Gubernur untuk PAW Nuzul Putra yang akan di gantikan saudara Apriato belum juga masuk ke DPRD Padang, terpaksa didahulukan yang telah masuk. Namun kami berharap tentu bamus dapat dilakukan sekaligus, " pungkas Wahyu.

Sebelumnya M. Dinul Akbar meninggal dunia saat melaksanakan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali pada Rabu (17/2)lalu. Almarhum merupakan anggota dewan dari Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Bungus Teluk Kabung.(M7).
Previous Post Next Post