"Lanjutnya, Pemko agar fokus menyelesaikan masalah pembebasan lahan Bypass jalur dua ini. Karena jika tidak, tentu akan berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan. Bukan itu saja, Pemko harus memikirkan persoalan denda yang akan ditimbulkan jika pembebasan tak selesai hingga tenggat waktu yang diberikan.
Menurutnya, selain pendekatan formal, pemerintah perlu mengintesifkan pendekatan informal. Selain itu, Pemko perlu menggandeng orang-orang yang dinilai mampu menjembatani penyelesaian kesepakatan dengan masyarakat, yang terpenting tidak menyalahi aturan dan hukum.
"Pembangunan jalur dua by pass akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Sangat disayangkan jika persoalan tersebut tak kunjung tuntas. Karenanya, kami minta pada Pemko agar menjadikan hal ini sebagai suatu yang prioritas," ungkap Amrizal Hadi. (M7).
Post a Comment