N3, Padang - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang, sebanyak 42 orang anggota dewan dari Tiga Pansus lakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Kabaghumas DPRD Padang, Ermanto membenarkan keberangkatan dari 42 orang anggota Pansus DPRD Padang tersebut. Kunjungan kerja yang dilakukan Pansus I, II dan III, keluar daerah ini dilaksanakan serentak mulai 17 hingga 21 Mei 2016 datang, "ujarnya.
Ermanto menyampaikan, Pansus I terdiri dari 16 anggota dewan termasuk koordinatornya Wakil Ketua DPRD Asrizal , kunker ke Surabaya terkait pembahasan Ranperda perlindungan pohon pelindung.
Sementara Pansus II yang membahas perubahan Ranperda nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan melaksanakan kunker ke Samarinda. Pansus II ini terdiri dari 15 orang anggota dewan yang dikoordinatori Ketua DPRD Padang Erisman.
Ermanto menyampaikan, Pansus I terdiri dari 16 anggota dewan termasuk koordinatornya Wakil Ketua DPRD Asrizal , kunker ke Surabaya terkait pembahasan Ranperda perlindungan pohon pelindung.
Sementara Pansus II yang membahas perubahan Ranperda nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan melaksanakan kunker ke Samarinda. Pansus II ini terdiri dari 15 orang anggota dewan yang dikoordinatori Ketua DPRD Padang Erisman.
Sedangkan Pansus III terdiri dari 11 orang dengan koordinator Wakil Ketua DPRD Muhidi kunker ke Lombok membahas perubahan Ranperda nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan rumah kos.
Koordinator Pansus I Asrizal mengatakan kunjungan ke Surabaya itu untuk mempelajari lebih dalam terkait Perda perlindungan pohon pelindung. "Surabaya adalah kota pertama yang memiliki Perda perlindungan pohon pelindung.
Memang ada kota lain yang mengatur perlindungan pohon pelindung, namun hanya dimasukan dalam Perda Tibum atau hanya bagian dari perda lainnya dan tidak mengatur secara khusus. "Kami harap masyarakat sadar pentingnya perda itu. Jika tidak di indahkan oleh warga, tentu ada sanksi bagi oknum yang merusak pohon pelindung tersebut. Setelah Perda ini disahkan nanti,di harap masyarakat perlu turut serta dalam upaya melestarikan keberadaan pohon pelindung tersebut," tegasnya, M7
Koordinator Pansus I Asrizal mengatakan kunjungan ke Surabaya itu untuk mempelajari lebih dalam terkait Perda perlindungan pohon pelindung. "Surabaya adalah kota pertama yang memiliki Perda perlindungan pohon pelindung.
Memang ada kota lain yang mengatur perlindungan pohon pelindung, namun hanya dimasukan dalam Perda Tibum atau hanya bagian dari perda lainnya dan tidak mengatur secara khusus. "Kami harap masyarakat sadar pentingnya perda itu. Jika tidak di indahkan oleh warga, tentu ada sanksi bagi oknum yang merusak pohon pelindung tersebut. Setelah Perda ini disahkan nanti,di harap masyarakat perlu turut serta dalam upaya melestarikan keberadaan pohon pelindung tersebut," tegasnya, M7