N3, Jakarta ~ RUU Pencegahan & Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)
memastikan penyelesaian krisis perbankan tidak lagi menggunakan alokasi
keuangan Anggaran Penerimaan & Belanja Negara (APBN).
“Kepastian itu didapat berkaca dari pengalaman kasus Bank Century dan
Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menguras APBN,” ujar Amir
Uskara, anggota Komisi XI DPR, kepada wartawan parlemen, Senin (14/3).
Karenanya, DPR dan pemerintah sepakat RUU PPKSK pengganti UU Jaring
Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disahkan tanpa mengikutsertakan pasal
yang menyelesaikan krisis perbankan dibantu APBN.
“Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, Organisasi Jasa Keuangan
(OJK) sudah harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam
meningkatkan pengawasan,” jelas Anggota F-PPP ini.
Dijelaskannya, Pasal 41 RUU PPKSK menegaskan jika ada krisis
perbankan maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari
pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri
perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) dari pihak lain.
Bila kemudian dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali
bank bermasalah, maka menurut Pasal 41 ayat (4) dalam draf sementara
RUU ini, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau
pinjaman kepada LPS itu sendiri. rel/psk/rinaldi/win