N3, Padang ~ Gubernur
Sumbar Irwan Prayitno secara resmi mengukuhkan kepengurusan LKKS Provinsi
Sumatera Barat masa bhakti 2016-2021 serta menutup Musda VI LKKS yang telah berlangsung dari
tanggal 17 Maret 2016 di Hotel Grand Zuri Padang. Ketua Umum LKKS langsung dijabat
istri Gubernur dan . Dengan demikian, untuk 5 tahun mendatang (2016- 2021)
otomatis LKKS Sumatra Barat tetap dipimpin Hj. Nevi Irwan Prayitno. Sementara,
kepengurusan lengkap akan dijaring lewat musyawarah daerah yang telah
dilaksanakan. Dengan terpilihnya kembali Nevi Irwan Prayitno
sebagai ketua LKKS masa bhakti 2016-2021.
Sesuai dengan
pasal 43 UU.No.11 tahun 2009 tugas LKKS
yaitu mengkoordinasikan organisasi maupun lembaga-lembaga social, membina
organisasi/lembaga-lembaga social, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan social,
menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan social
dan melakukan advokasi sosial dan
advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial. Nevi menyadari tugas-tugas yang telah menjadi
amanah dalam undang-undang cukup berat oleh karena itu dibutuhkan kerjasama, kebersamaan
serta dukungan pemerintah pusat maupun daerah tuturnya.
Dengan telah berhasilnya program penyejahteraan warga dhuafa di Sumbar,
baik yang telah dilakukan LKKS maupun lembaga sosial lainnya, semua itu tak luput
dari dukungan dan pembinaan Gubernur Sumbar ini. Kepedulian Irwan Prayitno beserta istri dalam mengangkat kesejahteraan
masyarakat Sumbar hingga ke daerah agar masyarakat mendapatkan hidup layak.
Musda merupakan langkah
awal proses perjalanan atau gerak organisasi LKKS. Dengan memperhatikan
kepengurusan yang baru terpilih untuk masa bhakti tahun 2016-2021, Istri Datuak
Rajo Bandaro Basa ini berharap pelaksanaan tugas dan program LKKS Sumatera
Barat 5 tahun kedepan akan lebih baik dan lancar dari masa sebelumnya.
LKKS Sumbar membawa
penanganan masalah sosial ke desa-desa melalui posdaya dengan mengajak semua
mitra kerja tanpa batas, dimana angka kemiskinan di tahun 2000-2006 11,5%
dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah, dan angka kelahiran serta
kematian yang juga semakin besar. Dengan pemberdayaan, perlindungan sosial
serta penanganan melalui posdaya seperti
kampung KB sehingga semua keluarga mendapatkan perlindungan sosial dan pemberdayaan
serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk kaum disabilitas maupun lansia
agar dapat mengatasi masalah sebelum munculnya masalah.
Oleh sebab itu Nevi mengajak “kita sebagai pengurus LKKS
yang baru mesti bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas
fungsi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) sesuai amanat Pasal 43
Undnag-undang No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial”.