N3, Jakarta – Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon di PT Pertamina Foundation.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Mabes Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penyidik Mabes Polri memeriksa salah seorang dibagian keuangan PT Pertamina.
“Hari ini, kami memeriksa bagian keuangan PT Pertamina dalam kasus penanaman 100 juta pohon,” kata Hadi kepada wartawan.
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam waktu dekat sebagai saksi.
“Kami juga akan periksa,” jelasnya
Sebelumnya, pada Kamis (18/2), penyidik telah memeriksa Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan bekas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah yang pertama kalinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula ketika penyidik Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Selasa 1 September 2015 lalu
Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR) penanaman 100 juta pohon di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Polisi menduga, adanya dugaan pemalsuan tandatangaan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Mabes Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penyidik Mabes Polri memeriksa salah seorang dibagian keuangan PT Pertamina.
“Hari ini, kami memeriksa bagian keuangan PT Pertamina dalam kasus penanaman 100 juta pohon,” kata Hadi kepada wartawan.
Dia menambahkan, penyidik akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam waktu dekat sebagai saksi.
“Kami juga akan periksa,” jelasnya
Sebelumnya, pada Kamis (18/2), penyidik telah memeriksa Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan bekas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah yang pertama kalinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula ketika penyidik Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Selasa 1 September 2015 lalu
Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR) penanaman 100 juta pohon di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Polisi menduga, adanya dugaan pemalsuan tandatangaan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon.