N3, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Branch Manager Bank Mandiri
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Wisma Bisnis Indonesia, Ahmad
Rifki. Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini, Ahmad Rifki
akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka
Kasubdit Perdata Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkama Agung (MA) Andri
Tristianto Sutrisna (ATS).
Munculnya nama Ahmad Rifki sebagai saksi secara tidak langsung
diberikan oleh Assitant Money Laundering (AML) Advisory PT Bank Mandiri,
Rinaldy. Sedianya pada Senin (21/3) ia akan bersaksi untuk ATS. Namun,
ia mengajukan nama lain yang dianggap lebih berkompeten terkait kasus
ini.
“Hari ini dia tidak bisa hadir. Kemudian yang bersangkutan mengajukan
nama lain yang menurut dia mengetahui atau paham atas apa yang ingin
diketahui penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha di kantornya.
Priharsa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, dikatakan bahwa
apabila penyidik ingin mendapatkan informasi-informasi seputar hal-hal
yang berkaitan akan peristiwa ini dapat memanggil seseorang yang namanya
disebutkan oleh saksi Rinaldy.
“Ini akan kami lakukan pada hari Rabu mendatang. Namun, identitas
siapa orang yang dimaksud tidak bisa disampaikan. Yang pasti ini saksi
fakta bukan saksi ahli, karena hanya menjelaskan tupoksi saja,”
imbuhnya.
Merujuk jabatan saksi yang dipanggil, penyidik KPK sepertinya ingin
menggali tentang aliran uang yang dilakukan oleh Andri. Kendati
demikian, KPK belum membuka dengan jelas apa yang ingin dicari dari
keterangan saksi itu.
“Belum mengarah ke sana (tindak pidana pencucian uang). Penyidik
ingin dapat info-info seputar hal-hal yang berkaitan dengan perkara,
terkait dengan jabatannya,” pungkas Priharsa.
Dalam kasus ini, Andri diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari
Dirut PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi untuk penundaan pemberian
salinan putusan kasasi atas perkara korupsi dana haji di Lombok, Nusa
Tenggara Barat
Dalam melakukan perbuatannya, Ichsan dibantu pengacaranya Awang
Lazuardi Embat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini
ketiganya sedang mendekam di balik jeruji besi dalam rutan yang berbeda.