KPK Sidik Petinggi Bank Mandiri Terkait Kasus Suap MA

N3, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Branch Manager Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Wisma Bisnis Indonesia, Ahmad Rifki. Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini, Ahmad Rifki akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kasubdit Perdata Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkama Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Munculnya nama Ahmad Rifki sebagai saksi secara tidak langsung diberikan oleh Assitant Money Laundering (AML) Advisory PT Bank Mandiri, Rinaldy. Sedianya pada Senin (21/3) ia akan bersaksi untuk ATS. Namun, ia mengajukan nama lain yang dianggap lebih berkompeten terkait kasus ini.

“Hari ini dia tidak bisa hadir. Kemudian yang bersangkutan mengajukan nama lain yang menurut dia mengetahui atau paham atas apa yang ingin diketahui penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.

Priharsa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, dikatakan bahwa apabila penyidik ingin mendapatkan informasi-informasi seputar hal-hal yang berkaitan akan peristiwa ini dapat memanggil seseorang yang namanya disebutkan oleh saksi Rinaldy.

“Ini akan kami lakukan pada hari Rabu mendatang. Namun, identitas siapa orang yang dimaksud tidak bisa disampaikan. Yang pasti ini saksi fakta bukan saksi ahli, karena hanya menjelaskan tupoksi saja,” imbuhnya.
Merujuk jabatan saksi yang dipanggil, penyidik KPK sepertinya ingin menggali tentang aliran uang yang dilakukan oleh Andri. Kendati demikian, KPK belum membuka dengan jelas apa yang ingin dicari dari keterangan saksi itu.

“Belum mengarah ke sana (tindak pidana pencucian uang). Penyidik ingin dapat info-info seputar hal-hal yang berkaitan dengan perkara, terkait dengan jabatannya,” pungkas Priharsa.

Dalam kasus ini, Andri diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Dirut PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi untuk penundaan pemberian salinan putusan kasasi atas perkara korupsi dana haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat

Dalam melakukan perbuatannya, Ichsan dibantu pengacaranya Awang Lazuardi Embat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ketiganya sedang mendekam di balik jeruji besi dalam rutan yang berbeda.
Previous Post Next Post