Komisi IV DPRD Padang Desak PT.Sinarmas Memenuhi Tuntutan Eks Karyawan.

N3,Padang--Ketua Komisi IV DPRD Padang Surya Jufri dalam pertemuan bersama Dinas Sosial dan Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Padang, PT Sinarmas Multifinance dan sejumlah mantan karyawan Sinarmas yang di-PHK dan mengadu ke DPRD Padang, Jumat (4/3) menegaskan agar PT Sinarmas Multifinance Padang untuk memenuhi tuntutan mantan karyawannya, sepanjang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku soal ketenagakerjaan.

Sepanjang diatur dalam perundang-undangan, maka PT.Sinarmas Multifinance wajib membayarkan hak-hak karyawan yang di PHK tersebut. "Saya minta pernyataan kesediaan pihak Sinarmas untuk membayarkan hak karyawan itu dihadapan anggota dewan dan peserta rapat lainnya.

Sementara pihak PT.Sinarmas Multifinance yang dihadiri Branch Manager Padang Junaidi Sitorus dan Human Resources Departemen (HRD) Sonny Ferdian menyanggupi permintaan tersebut. "Sepanjang sesuai aturan, kami akan penuhi," katanya.

Anggota Komisi IV Dian Anggarini menyatakan hal itu akan menjadi catatan baginya. Bila tidak dipenuhi, maka dia bahkan akan memfasilitasi para karyawan itu untuk melanjutkan ke pengadilan agar persoalan mereka diselesaikan. "Saya bahkan akan menyediakan pengacaranya," kata Dian.

Menurut politisi NasDem itu, persoalan Sinarmas ini bukan hal baru baginya. "Tidak hanya di Padang saja, bahkan di tingkat pusat dan daerah lain juga banyak persoalan yang melibatkan Sinarmas,"terangnya.

Makanya dia meminta, kedepan agar pihak Sinarmas mengelola perusahaannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi muncul persoalan-persoalan yang bermuara ke DPRD maupun ke Dinsosnaker,''ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Zulhardi Z. Latif meminta agar Sinarmas memperlakukan karyawannya layaknya manusia. Sebab, dia menilai, pihak Sinarmas telah berlaku sewenang-sewang terhadap karyawan. "Mereka punya keluarga, punya tanggungan. Pihak Sinarmas jangan seenaknya saja memecat karyawan. Kalaupun terpaksa mem-PHK berikan hak-hak mereka,"ujar Zulhardi.

Kepala Dinsosnaker Padang Frisdawati pada kesempatan itu mengatakan sebenarnya persoalan mantan karwayan PT.Sinarmas Multifinance ini masih dalam tahap mediasi di Dinsosnaker. "Kami sudah dua kali memediasi persoalan ini. Rencananya mediasi ketiga pada 15 Maret nanti. Apa yang menjadi tuntutan mantan karyawan ini sudah disanggupi oleh manajeman PT. Sinarmas dalam mediasi kedua. Tinggal nya saja di mediasi ketiga pada (15/3)depan," katanya.(M7).

Post a Comment

Previous Post Next Post