N3, Lampung ~ Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mendukung penutasan kasus narkoba yang diduga melibatkan pegawai di lembaga pemasyarakatan berinisial R.
"Kami mendukung penyelesaian kasus narkoba yang diduga melibatkan pegawai kami," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Derdiyansyah, di Bandarlampung.
Dia menegaskan, pihak Kemenkumham setempat tidak akan menghalangi pengusutan dalam kasus tersebut dan mempersilakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menyelesaikan kasus ini.
Pengungkapan perkara ini berawal dari penangkapan dua tersangka narkoba yaitu Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi yang memasukan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Way Huwi Bandarlampung pada Rabu (2/3) lalu.
Pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh napi bernama Tedy Sudrajat untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke lapas dengan menitipkannya pada oknum sipir berinisial R.
"Jika memang terbukti oknum pegawai tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan juga bisa sampai pemecatan," kata dia lagi.
Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan Kemenkumham Lampung sangat mendukung penuh upaya penuntasan kasus itu, kata Derdiyansyah pula.
Dia menegaskan semua itu merupakan bentuk dukungan atas kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasanm narkoba tanpa pandang bulu. Selain itu, pihaknya juga mendukung untuk melakukan razia di lapas daerah ini. (rel/ fair/dewa)