N3, Sulsel ~ Gubernur Sulsel, DR. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH akan memperketat izin pejabat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pejabat yang dimaksud mulai dari kepala desa, legislator, hingga kepala daerah.
Kepala Biro Kerjasama Pemprov Sulsel, Dr H Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Saat ini, tinggal menunggu tandatangan Gubernur Sulsel.
"Suratnya tinggal menunggu tandatangan Pak Gubernur. Setelah ditandatangani, langsung diberlakukan," ujarnya.
Menurut Ashari, aturan tersebut untuk memperkuat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD. Ada delapan tujuan perjalanan dinas keluar negeri yang boleh dilakukan. Diantaranya, untuk kerjasama, seminar, workshop, dan promosi daerah.
"Sepanjang menggunakan uang daerah, maka harus ada ijin dari gubernur, yang diajukan ke Biro Kerjasama," tegasnya.
Ia menambahkan, surat permohonan ijin tersebut diajukan maksimal 20 hari sebelum keberangkatan. "Prosesnya itu diajukan 20 hari sebelum keberangkatan. Tapi, kalau sudah masuk di Biro Kerjasama sepanjang pejabatnya ada di tempat, akan langsung diproses sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan antara lain untuk Gubernur mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif yakni terkait penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan sepanjang tugas di dalam negeri tak terganggu, dengan rombongan sangat terbatas yang bidang tugasnya terkait substansi yang akan dibahas, dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
Hampir serupa, Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan prioritas berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri, dapat dilakukan apabila tugas di dalam negeri tidak mendesak seperti ada bencana alam dan pemilu, dan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah. Rel
Kepala Biro Kerjasama Pemprov Sulsel, Dr H Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Saat ini, tinggal menunggu tandatangan Gubernur Sulsel.
"Suratnya tinggal menunggu tandatangan Pak Gubernur. Setelah ditandatangani, langsung diberlakukan," ujarnya.
Menurut Ashari, aturan tersebut untuk memperkuat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD. Ada delapan tujuan perjalanan dinas keluar negeri yang boleh dilakukan. Diantaranya, untuk kerjasama, seminar, workshop, dan promosi daerah.
"Sepanjang menggunakan uang daerah, maka harus ada ijin dari gubernur, yang diajukan ke Biro Kerjasama," tegasnya.
Ia menambahkan, surat permohonan ijin tersebut diajukan maksimal 20 hari sebelum keberangkatan. "Prosesnya itu diajukan 20 hari sebelum keberangkatan. Tapi, kalau sudah masuk di Biro Kerjasama sepanjang pejabatnya ada di tempat, akan langsung diproses sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan antara lain untuk Gubernur mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif yakni terkait penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan sepanjang tugas di dalam negeri tak terganggu, dengan rombongan sangat terbatas yang bidang tugasnya terkait substansi yang akan dibahas, dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
Hampir serupa, Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan prioritas berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri, dapat dilakukan apabila tugas di dalam negeri tidak mendesak seperti ada bencana alam dan pemilu, dan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah. Rel