N3, Padang ~ Dalam tahun 2016, satu
persatu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan
memasuki masa purna tugas, diantaranya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik. Akan tetapi terkait kondisi dimaksud, Gubernur Sumatera Barat Irwan
Prayitno tidak bisa serta merta melakukan mutasi ataupun rotasi untuk mengisi
jabatan yang akan lowong dimaksud.
Hal tersebut dikarenakan Gubernur dilarang melakukan
penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada
yang didasari Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, khususnya pasal 162
ayat 3.
“Kita ikuti aturan saja. Sementara
untuk megisi kekosongan jabatan, kita tunjuk Pelaksana tugas (Plt), sehingga
kinerja satuan kerja bersangkutan tidak terganggu,” ungkap Gubernur Sumatera
Barat Irwan usai membuka konsultasi publik penyusunan rancangan awal RPJMD
2016-2021 di Padang.
Irwan Prayitno menjelaskan, sesuai
aturan, pihaknya baru dapat melakukan mutasi dan rotasi pada 12 Agustus
mendatang. Akan tetapi jelang waktu tersebut, telah dilakukan sejumlah
rangkaian kegiatan, seperti penilaian kinerja dan pemetaan potensi.
“Untuk mengisi jabatan bisa melalui
pergeseran Kepala Dinas yang jabatannya serumpun, seperti perkebunan ke
pertanian. Untuk yang benar-benar lowong kita adakan seleksi terbuka,
kemungkinan di Bulan Juli dimulai,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat, Jayadisman mengatakan, adanya aturan yang
melarang Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat hingga 6 bulan setelah
dilantik, juga mengakibatkan tertundanya penetapan sosok yang telah lulus
menjalani seleksi terbuka tahap akhir untuk mengisi jabatan lowong 4 Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
“Ya memang harus bersabar. Kita sudah
meminta arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata memang harus
menunggu 6 bulan dulu,” paparnya.Kendati demikian, Jayadisman
menjelaskan, hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan 4 Kepala SKPD,
masing-masing Kepala BPBD, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris Dewan, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja, yang telah dilaksanakan sejak 2015 tidak berubah,
hanya menunggu penetapan. “Tidak ada seleksi ulang. Hasilnya
sudah ada. Mungkin Agustus ditetapkan Gubernur,” pungkasnya. Zrd