N3,Padang~Kunjungan yang kita lakukan ke Dirjen Peternakkan oleh Komisi II DPRD Kota Padang, bertujuan agar bagaimana Rumah Pemotongan Hewan(RPH)dikota Padang lebih representatif menuju kepada Fatwa MUI dengan adanya sertifikat Halal dari MUI.Sementara kondisi dari tiga RPH dikota Padang saat ini dua RPH belum mempunyai sertifikat MUI,"hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD kota Padang,Elvi Amri,Sabtu (20/1).
Menurutnya,dengan belum adanya sertifikat MUI ini,bisa menghambat pemasaran daging baik untuk lokal maupun nasional.Sebab produksi daging tersebut harus ada sertifikat halal dari MUI,hal ini yang dikarenakan penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Lanjutnya,suatu kebanggaan bagi warga kota Padang jika RPH kita sudah memiliki Sertifikat MUI.Dengan adanya legalitas kehalalan produksi daging yang di hasilkan dari RPH di Padang,produksi daging tentu bisa dipasarkan dengan jangkauan pangsa pasar yang jauh lebih luas.
Kita berharap ditahun 2016 ini,RPH Aia dingin mendapat bantuan dari Dirjen melalui anggaran DAK .Dengan demikian RPH kota Padang bisa lebih representatif dan beroperasional secara maksimal.
Nantinya kita juga bisa merangkul pemotong-pemotong yang berada diluar RPH untuk bergabung supaya hasil produksi setiap harinya dapat meningkat, yang pada intinya tentu bisa meningkatkan PAD kota Padang,"tutupnya.(M7).
Post a Comment