N3, Samarinda ~ Penyalahgunaan wewenang atas pemindahan danaAPBD Kota Samarinda tahun 2013 dan 2014 sebesar 500 miliar yang didepositokan dari BPD Kaltim ke Bank BRI saat ini tengah dalam penanganan khusus Kajari.
Meski kebijakan itu (deposito dana APBD) legal, namun mengorbankan sejumlah program pembangunan di Samarinda.
Untuk kali kedua, Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemerintah Kota Samarinda melunasi pembayaran utanghutang proyek yang sudah dikerjakan beberapa tahun.
Ini konsekuensi gambaran dari kebijakan Pemko Samarinda yang memutuskan untuk mendepositokan tetapi tidak memperhitungkan dampaknya.
Wajar jika aparat penegak hukum mencurigai dana sebesar Rp 500 miliar diendapkan demi mendulang bunga dari deposito.
Justru, perhitungan bunga dari deposito di BRI menjadi temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Kota Samarinda tahun 2014 nomor: 10.A/LHP/XIX.SMD/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 menyebutkan, kekurangan dari bunga deposito yang disetorkan ke kas daerah.
"Masih dalam penyelidikan. Masih melakukan pemeriksaan intensif di lingkungan pejabat BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Dari pihak BRI sudah dimintai keterangan.
Masih mendalami, tetap jalan," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bramantyo, kepada wartawan di kantornya di Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda.
Informasi yang dihimpun di Kejari Samarinda, pengembangan penyelidikan dana deposito disinyalir adanya timbal balik dalam keputusan mendepositokan dana sebesar Rp 500 miliar dari BPD Kaltim ke BRI. Timbal balik itu terkait adanya program pembayaran pajak dengan sistem elektronik.