N3, Padang ~ Niat hati akan
melangsungkan pernikahan ditempat mempelai wanita pada hari
ini, namun malang tak dapat sebut malah berujung menikah di
Polsek Padang Selatan.
Sebelumnya
tersangka YS (29) berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Padang
Selatan, dirumah calon istrinya, dikawasan Seberang Padang, Jum’at sekitar
pukul 14.00 WIB setelah dua bulan buron. Ditangkapnya pelaku bermula dari
adanya laporan dari korban Fahmizon (53) yang merupakan pensiunan
pegawai Pos ke Polsek Padang Selatan terkait kasus penganiayaan dengan
nomor 452/K/XI/2015/Polsek Padang Selatan, pada November lalu.
Kapolsek
Padang Selatan AKP, Eri Yanto mengatakan, “sebelumnya pihak keluarga
dari tersangka dan pihak wanita sudah meminta izin secara lisan untuk
melaksanakan pernikahan dirumah mempelai wanita di Seberang Padang hari
ini.Namun demi menjaga keamanan YS, pihak kepolosian tidak memberikan
izin tapi akad nikah tetap diselenggarakan di Polsek Padang
Selatan,”ujar Eriyanto,Sabtu(9/1) dari Polsek Padang Selatan.
Eriyanto
menambahkan, terhadap pelaku akan dijerat Pasal 353 ayat 2 subsider 351
ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan berat dengan
ancaman 7 tahun penjara dan saat ini tersngka masih kita periksa
intensif untuk lebih mendalami kasus ini. (M7)