Tahanan Langsungkan Akad Nikah di Polsek Padang Selatan

N3, Padang ~ Niat hati akan melangsungkan pernikahan ditempat mempelai wanita pada hari ini, namun malang tak dapat sebut malah berujung menikah di Polsek Padang Selatan.

Sebelumnya tersangka YS (29) berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Padang Selatan, dirumah calon istrinya, dikawasan Seberang Padang, Jum’at sekitar pukul 14.00 WIB setelah dua bulan buron. Ditangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan dari korban Fahmizon (53) yang merupakan pensiunan pegawai Pos ke Polsek Padang Selatan terkait kasus penganiayaan dengan nomor 452/K/XI/2015/Polsek Padang Selatan, pada November lalu.

Kapolsek Padang Selatan AKP, Eri Yanto mengatakan, “sebelumnya pihak keluarga dari tersangka dan pihak wanita sudah meminta izin secara lisan untuk melaksanakan pernikahan dirumah mempelai wanita di Seberang Padang hari ini.Namun demi menjaga keamanan YS, pihak kepolosian tidak memberikan izin tapi akad nikah tetap diselenggarakan di Polsek Padang Selatan,”ujar Eriyanto,Sabtu(9/1) dari Polsek Padang Selatan.   

Eriyanto menambahkan, terhadap pelaku akan dijerat Pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini tersngka masih kita periksa intensif untuk lebih mendalami kasus ini. (M7)
Previous Post Next Post