N3, Padang ~ Dalam Rangka gelar cipta kondisi Polsek Padang Barat kembali berhasil menggerebek dan menangkap pemilik tempat perjudian di Pasar Pagi Ulak Karang Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Dari penggerebekan itu, pemilik dan barang bukti berupa lima unit mesin jackpot langsung digondol ke mapolsek setempat.
Kapolsek Padang Barat Sumintak kepada wartawan menerangkan bahwa pemilik yang bernama Andi, telah membuka tempat perjudian itu baru 10 hari. Dan saat ditangkap pelaku tidak bisa berkilah.
Dari penggerebekan itu, pemilik dan barang bukti berupa lima unit mesin jackpot langsung digondol ke mapolsek setempat.
Kapolsek Padang Barat Sumintak kepada wartawan menerangkan bahwa pemilik yang bernama Andi, telah membuka tempat perjudian itu baru 10 hari. Dan saat ditangkap pelaku tidak bisa berkilah.
Operasi ini berhasil atas laporan dari masyarakat yang telah jenuh dan merasa terganggu dengan keberadaan tempat perjudian itu.
Yang disayangkan, saat penggerebekan banyak para pelajar dan ABG sedang asik bermain.
Dan dalam satu hari, pemilik bisa meraup keuntungan 300 sampai dengan 500 ribu. Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian ancaman maksimal lima tahun penjara. Abe
Yang disayangkan, saat penggerebekan banyak para pelajar dan ABG sedang asik bermain.
Dan dalam satu hari, pemilik bisa meraup keuntungan 300 sampai dengan 500 ribu. Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian ancaman maksimal lima tahun penjara. Abe