Pemprov Sulsel Awasi Pergerakan Gafatar

N3, Sulsel ~ Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang resmi mendaftarkan diri sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, pada tahun 2011 lalu, akhirnya dilarang melakukan berbagai bentuk aktivitas apapun, karena dianggap sesat atau menyimpang serta diluar dari ajaran Islam yang sesungguhnya.
 
Hal ini tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2012 lalu.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Asmanto Baso Lewa mengatakan, sejak terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait ormas tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel, terus melakukan pengawasan dan evaluasi dengan melibatkan seluruh pihak.
 
Sementara, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang menilai organisasi Gafatar pada awalnya program kerjanya bergerak dibidang sosial kemanusiaan, sehingga banyak masyarakat yang tergugah dan ikut gabung didalamnya.
 
Setelah berjalan beberapa tahun, organisasi Gafatar diketahui menyimpang, diketahui dari ajarannya, yang tidak mewajibkan sholat lima waktu sehari atau hanya dua kali dalam sehari, tidak menganjurkan zakat dan puasa, ibadah haji dianggap hanya rekreasi biasa yg menghambur-hamburkan uang serta lainnya.
 
Pemprov Sulsel menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh untuk bergabung di organisasi tertentu, apa lagi itu adalah ajaran sesat.
 
Hingga saat ini Pemprov Sulsel telah mengedarkan surat edaran ke seluruh kabupaten di Sulsel untuk terus memantau pergerakan ormas tersebut, termasuk melaporkan ke pihak berwajib, apabila ada yang dianggap mencurigakan. Srf/Ht
Previous Post Next Post