N3, Padang ~ Anggota dewan dari
Fraksi Gerindra, Muzni Zen yang juga selaku Penasehat di DPC Gerindra
Padang menyampaikan,”seharusnya permasalahan yang terjadi di Internal
Fraksi Gerindra, terkait kisruh yang terjadi atas laporan Ketua DPRD
Padang Erisman Chaniago terhadap Emnu Azamri dengan tuduhan pencemaran
nama baik ke Polresta Padang, Minggu (3/1/2016) kemarin.Terlepas dari
benar atau tidak benarnya seharus terlebih dahulu di komfirmasi ke
Partai Gerindra sebelum mengambil tindakan,”ujar Muzni
Zen,Senin (4/1/2016) di DPRD Padang.
Hal
ini tentu dapat merusak citra dan nama Partai sendiri.Sesuai Kewajiban
dan Hak Anggota pada AD dan ART pada Pasal 16 menerangkan bahwa
kewajiban anggota partai menjunjung tinggi nama dan kehormaan Partai
Gerindra,memegang teguh AD dan ART dan Peraturan- peraturan Partai
Gerindara yang berlaku.Serta pada Pasal 13 tentang kepengurusan partai
(e),kader bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara
kolektif dalam Partai Gerindra.
Kemudian
mengamati pada BAB XI Pasal 60 tentang Mahkamah Partai ayat 1 dan 3 di
sebutkan,apabila terjadi perselisihan Internal Partai serta pelanggaran
disiplin dan masalah-masalah lainnya yang dapat berpengaruh terhadap
nama baik Partai Gerindra maka penyelesaiannya harus diselesaikan paling
lambat 60 (enam puluh)hari sejak disidangkan.
Putusan
Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra bersifat final dan
mengikat secara Internal dalam bentuk rekomendasi yang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.Jika
permasalahan ini tidak selesai dalam 60(enam puluh)hari di Mahkamah
Partai,barulah bisa di bawa keranah hukum.
Dikatakan,”saya
menilai kedua belah pihak(Erisman dan Emnu-red) dalam hal ini sudah
terlalu jauh melanggar AD dan ART partai Gerindra,seharusnya mereka
bersabar untuk menunggu Keputusan Partai.Kita berharab kader
Gerindra,seorang kader politik itu harus lebih objektif dan dapat
menganalisa serta megantisipasi agar tidak terjadi dibelakang persoalan
ini dimanfaatkan oleh kepentingan dari oknum tertentu, apalagi menjelang
Pilkada 2017 nanti,”ungkap Muzni Zen.
Sebelumnya
Erisman Chanigo bersama kuasa hukumnya AM Menrova mendatangi Satuan
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Minggu
(3/1) kemarin. Dalam LP Nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III
,kronologisnya bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan
kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah
abal-abal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan
pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan. (M7)