N3, Padang ~ Tidak puas dengan
penggantian dirinya sebagai Direktur Umum PDAM,yang dilakukan melaui
pansel,Andi Taswin melaporkan hal tersebut kepada PTUN. Alhasil, setelah
melalui persidangan yang alot, PTUN menyatakan keputusan yang diambil
Pemko salah. Dan menetapkan bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh Andi
Taswin.
Dalam
hal ini Pemko pun tidak tinggal diam menanggapi keputusan tersebut.
Setelah ada keputusan, Pemko langsung mengajukan banding atas hasil
sidang PTUN tersebut. Tentunya persoalan ini akan semakin panjang dan
berlarut-larut. Bahkan hal ini tentu akan mengganggu kinerja PDAM yang
merupakan perusahaan daerah.
Atas
polemik tersebut Wakil ketua DPRD Padang Wahyu Iramana putra
mengatakan,hasil PTUN tersebut sebenarnya tidak serta merta menjadi
sebuah keputusan mutlak. Buktinya masih ada langkah banding yang
ditempuh Pemko Padang.Dalam hal ini tentu ada langkah penggantian
direksi PDAM yang salah diambil oleh Pemko Padang.
Apalagi
pansel tersebut bukan terdiri dari orang independen, dimana Ketua DPRD
Padang Erisman ikut tergabung dalam pansel namun, Erisman juga tidak
melaporkan hasil pansel tersebut kepada DPRD Padang,”kata
Wahyu.
Hal
sama juga disampaikan Maidestal Hari Mahesa dari partai PPP DPRD
Padang,menurutnya,persoalan ini hendaknya bisa diselesaikan dengan cara
elegan, ketika sudah ada hasil PTUN alangkah bagusnya Wako mengutus
utusan kepada Andi Taswin untuk membicarakan masalah ini. Sebenarnya
tidak perlulah Pemko melakukan banding, cukup diselesaikan dengan cara
kekeluargaan,”katanya.
Dikatakan
jangan sampai terbangun perseden buruk bahwa Pemko malah tidak taat
hukum.Kita khawatir jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka
akan mengganggu kinerja PDAM untuk melayani masyarakat. Dan juga dengan
adanya putusan sidang tentunya membuat direksi dan Dewan pengawas PDAM
lebih mawas menggunakan fasilitas yang ada,’’tutup.(M7).