Kisruh PDAM dan Pemko Padang Memanas

N3, Padang ~ Tidak puas dengan penggantian dirinya sebagai Direktur Umum PDAM,yang dilakukan melaui pansel,Andi Taswin melaporkan hal tersebut kepada PTUN. Alhasil, setelah melalui persidangan yang alot, PTUN menyatakan keputusan yang diambil Pemko salah. Dan menetapkan bahwa gugatan tersebut dimenangkan oleh Andi Taswin.

Dalam hal ini Pemko pun tidak tinggal diam menanggapi keputusan tersebut. Setelah ada keputusan, Pemko langsung mengajukan banding atas hasil sidang PTUN tersebut. Tentunya persoalan ini akan semakin panjang dan berlarut-larut. Bahkan hal ini tentu akan mengganggu kinerja PDAM yang merupakan perusahaan daerah.

Atas polemik tersebut Wakil ketua DPRD Padang Wahyu Iramana putra mengatakan,hasil PTUN tersebut sebenarnya tidak serta merta menjadi sebuah keputusan mutlak. Buktinya masih ada langkah banding yang ditempuh Pemko Padang.Dalam hal ini tentu ada langkah penggantian direksi PDAM yang salah diambil oleh Pemko Padang.

Apalagi pansel tersebut bukan terdiri dari orang independen, dimana Ketua DPRD Padang Erisman ikut tergabung dalam pansel namun, Erisman juga tidak melaporkan hasil pansel tersebut kepada DPRD Padang,”kata Wahyu.

Hal sama juga disampaikan Maidestal Hari Mahesa dari partai PPP DPRD Padang,menurutnya,persoalan ini hendaknya bisa diselesaikan dengan cara elegan, ketika sudah ada hasil PTUN alangkah bagusnya Wako mengutus utusan kepada Andi Taswin untuk membicarakan masalah ini. Sebenarnya tidak perlulah Pemko melakukan banding, cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”katanya.

Dikatakan jangan sampai terbangun perseden buruk bahwa Pemko malah tidak taat hukum.Kita khawatir jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan mengganggu kinerja PDAM untuk melayani masyarakat. Dan juga dengan adanya putusan sidang tentunya membuat direksi dan Dewan pengawas PDAM lebih mawas menggunakan fasilitas yang ada,’’tutup.(M7).
Previous Post Next Post