N3, Padang ~ Ketua DPRD Padang Erisman melaporkan Emnu Azamri anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra ke Polresta Padang atas dugaan menyebarkan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik Erisman di jejaring media sosial akun Facebook.
Dalam LP Nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III ,kronologisnya bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-bal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan.
Kuasa Hukum Erisman, AM Menrova mengatakan pelaporan ini dilakukan Erisman karena perbuatan pelaku(Emnu Azamri), diduga telah mencemarkan nama baik kliennya. Bahkan katanya,untuk kasus ini tidak hanya nama baik, secara psikologis, baik Erisman maupun keluarganya tertekan di tengah masyarakat,”kata AM Menrova di Polresta Padang.
Kalimat pencemaran nama baik kliennya oleh pelaku dijejaring media sosial yang telah disebar tentu dapat diakses masyarakat atas informasi tersebut, ini sudah termasuk dalam unsur objektif seseorang melanggar UU ITE," jelasnya.
Dikatakan,kita melaporkan pelaku dengan dasar UU ITE No 11 Tahun 2008, karena pelaku sudah memenuhi unsur melanggar undang-undang transkasi elektronik.Hal ini sudah memenuhi unsur karena pelaku telah mendistribusikan atau menyebarkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dengan sengaja melakukannya di media sosisal/elektronik.
Dalam laporan polisi tersebut,Emnu menyebarkan tuduhan tersebut ke akun facebook milik temannya bernama Yahya dan Andi.Sesuai ketentuan, pasal 27 ayat 3 junto pasal 36-37 UU ITE, seseorang yang melakukan pencemaran nama baik dapat diancam pidana 6 tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.
Pada saat itu Erisman melapor ke SPKT Polresta Padang sekitar pukul 13.00 WIB didampingi pengacaranya AM Menrova,dan selanjutnya Erisman diperiksa pada Unit Reskrim Polresta Padang.(M7).