N3, Padang ~ Ombudsman RI
Perwakilan Sumbar merilis dari 9 SKPD Padang yang diteliti selama 2015,
enam di antaranya masuk zona merah, satu zona kuning, hanya dua SKPD
berada di zona hijau. Adapun SKPD yang mendapat raport merah tersebut,
yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo),
Dinas Perpustakaan Daearah, Dinas Sosial Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan
dan Dinas Kesehatan.
Sementara Dinas Tata
Ruang dan Bangunan berada di zona kuning. Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
memperoleh rapor hijau. Jika dirata-ratakan, pelayanan publik di Padang
berada di zona kuning. “Masih banyak SKPD di Padang yang belum paham
atau belum mau menerapkan standar pelayanan publik,” kata Asisten
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi
Menyikapi
hal tersebut,Azirwan anggota Komisi I DPRD Padang bidang Pemerintahan,
mengatakan, dari enam SKPD yang mendapat raport merah itu, sebagian
besar bersentuhan langsung dengan masyarakat.Selain bersentuhan, juga
erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat,kita minta walikota
jangan memandang sebelah mata atas laporan itu.Contohnya saja SKPD pada
satuan Dishubkominfo dan Dinas Sosial Tenaga Kerja,”ujarnya.
Dalam
hal pelayanan publik Pemko tidak boleh main-main.Pemerintah juga tengah
sibuk-sibuknya dengan reformasi birokrasi mulai dari pusat hingga
daerah. Ditambah lagi dengan slogan "dekat dalam melayani" yang
digadang-gadangkan oleh Pemko.SKPD yang mendapat raport merah harus di
evaluasi. Kapan perlu kepala dinasnya diganti saja,"kata Politisi Nasdem
itu.
Menurutnya, enam dari sembilan
satuan yang mendapat rapor merah di bidang pelayanan publik memang
belum memiliki standar pelayanan yang jelas. Standar pelayanan publik
(SPP) belum ada. Oleh karenanya Komisi I akan mendorong lahirnya Perda
pelayanan publik. Setiap SKPD diwajibkan memiliki SPP. Standar pelayanan
ini mesti diterapkan jika satuan ingin berbenah diri untuk melakukan
kinerja yang bagus.
Melihat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,hal ini telah sangat lama regulasi
itu tidak ditaati. Pasalnya, undang-undang pelayanan publik telah lahir
sejak enam tahun lalu. Persaingan akan semakin ketat dalam menghadapi
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)2016 saat ini. Standar dan kualitas SDM
dituntut.
“Kita
tidak habis pikir juga jika SKPD tidak ingin bekerja lebih.Yang pasti,
kinerja Pemko akan dinilai dari pelayanan satuan kerja. Bila pelayanan
bagus baru satuan kerja dapat diacungkan jempol. "Kecuali kalau tidak
mau menyiapkan pelayanan dan tidak berkeinginan menyukseskan reformasi
birokrasi. Jika ingin, pelayanan publik harus di nomor
satukan,”tutupnya. (M7)