N3, Padang ~ DPW Pekat
IB datangi DPRD Padang bertujuan desak BK untuk mengusut tuntas prilaku dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan salah seorang anggota BK. Dalam surat resmi
tak bernomor itu, tertuang perihal untuk mengusut prilaku oknum BK DPRD Padang,
yakni Emnu Azamri. Pekat IB menuding, Emnu Azamri merupakan aktor dibalik
sejumlah aksi demonstransi ke DPRD Padang,”hal ini disampaikan Sekretaris DPW
Pekat IB Sumbar, Reza Trianova.
Dikatakan Pekat IB
berharap, BK dapat menyikapi surat yang dilayangkannya dalam 2 X 24 jam.
Apabila tidak disikapi, Pekat IB mengaku tidak bertanggungjawab apabila ada
ormas atau masyarakat melakukan unjuk rasa ke DPRD Padang. "Harapan kami
dapat segera disikapi. Dalam waktu 2 X 24 apabila tidak ada kesibukan yang jauh
lebih urgen di BK itu sendiri," terang Reza.
Sementara Emnu Azamri
sendiri, tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan. Begitu juga dengan
pelaporan dirinya oleh Ketua DPRD Padang terkait pernyataan di media sosial
yang diklaim sebagai pelanggaran hukum, etika pergaulan, norma agama, norma
susila dan norma adat yang berlaku. "Saya tidak ingin ribut sesama kader
Gerindra,”ujarnya.
Dia mengaku tidak
ingin menanggapi tuntutan Pekat IB pada dirinya baik tentang tuduhan aktor
demonstransi, hingga sebagai donator yang membiayai salah satu LSM sehingga
menggalang aksi demo ke DPRD Padang. Hanya ditegaskan, segala prosuder akan
diikuti untuk menjawab semuanya. Kalau saya dipanggil, baik BK ataupun
kepolisian, saya penuhi secara kooperatif, itu saja," kata Emnu
.
Ketua BK DPRD Padang,
Yendril mengaku belum menerima surat yang dilayangkan oleh Pekat IB. Padahal,
katanya, siang kemarin dirinya di kantor mengikuti rapat pimpinan. Apakah surat
masuk ke Sekretariat, dia pun mengaku belum mengetahui. "Yang pasti,
sampai jam 12 siang tadi belum ada sampai ke Ketua. Kalau ke sekretariat,
biasanya akan diteruskan ke pimpinan dulu," katanya saat dihubungi
terpisah.
Walau demikaian, BK akan
menerima dan menindaklanjuti setiap surat yang masuk. Terkait surat dari Pekat
IB tersebut,Yendril belum dapat berkomentar karena belum menerimanya.Apabila
melanggar kode etik, tentu akan diselesaikan sesuai kode etik yang ada. Apabila
ternyata pelanggaran hukum, akan diselesaikan secara hukum pula. "Kami
akan lihat dan pelajari dulu surat yang masuk itu,"tutupnya. (M7)