DPW PEKAT- IB "Ancam" BK DPRD Padang

N3, Padang ~ DPW Pekat IB datangi DPRD Padang bertujuan desak BK untuk mengusut tuntas prilaku dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan salah seorang anggota BK. Dalam surat resmi tak bernomor itu, tertuang perihal untuk mengusut prilaku oknum BK DPRD Padang, yakni Emnu Azamri. Pekat IB menuding, Emnu Azamri merupakan aktor dibalik sejumlah aksi demonstransi ke DPRD  Padang,”hal ini disampaikan Sekretaris DPW Pekat IB Sumbar, Reza Trianova.

Dikatakan Pekat IB berharap, BK dapat menyikapi surat yang dilayangkannya dalam 2 X 24 jam. Apabila tidak disikapi, Pekat IB mengaku tidak bertanggungjawab apabila ada ormas atau masyarakat melakukan unjuk rasa ke DPRD Padang. "Harapan kami dapat segera disikapi. Dalam waktu 2 X 24 apabila tidak ada kesibukan yang jauh lebih urgen di BK itu sendiri," terang Reza.

Sementara Emnu Azamri sendiri, tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan. Begitu juga dengan pelaporan dirinya oleh Ketua DPRD Padang terkait pernyataan di media sosial yang diklaim sebagai pelanggaran hukum, etika pergaulan, norma agama, norma susila dan norma adat yang berlaku. "Saya tidak ingin ribut sesama kader Gerindra,”ujarnya.

Dia mengaku tidak ingin menanggapi tuntutan Pekat IB pada dirinya baik tentang tuduhan aktor demonstransi, hingga sebagai donator yang membiayai salah satu LSM sehingga menggalang aksi demo ke DPRD Padang. Hanya ditegaskan, segala prosuder akan diikuti untuk menjawab semuanya. Kalau saya dipanggil, baik BK ataupun kepolisian, saya penuhi secara kooperatif, itu saja," kata Emnu
.
Ketua BK DPRD Padang, Yendril mengaku belum menerima surat yang dilayangkan oleh Pekat IB. Padahal, katanya, siang kemarin dirinya di kantor mengikuti rapat pimpinan. Apakah surat masuk ke Sekretariat, dia pun mengaku belum mengetahui. "Yang pasti, sampai jam 12 siang tadi belum ada sampai ke Ketua. Kalau ke sekretariat, biasanya akan diteruskan ke pimpinan dulu," katanya saat dihubungi terpisah.

Walau demikaian, BK akan menerima dan menindaklanjuti setiap surat yang masuk. Terkait surat dari Pekat IB tersebut,Yendril belum dapat berkomentar karena belum menerimanya.Apabila melanggar kode etik, tentu akan diselesaikan sesuai kode etik yang ada. Apabila ternyata pelanggaran hukum, akan diselesaikan secara hukum pula. "Kami akan lihat dan pelajari dulu surat yang masuk itu,"tutupnya. (M7)
Previous Post Next Post