N3, Samarinda ~ Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ternyata berimbas pada ketidakjelasan informasi dan keresahan para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah.
UU tersebut mengisyaratkan para penyuluh berada dibawah naungan kementerian yang masing-masing. Sehingga, masih perlu dijelaskan status dan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan itu.
Keresahan para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan itu disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim H Fuad Asaddin pada Pertemuan Koordinasi Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda.
“Saya menganggap perlu dilakukan sosialisasi ini. Pemerintah memang harus menjelaskan status dan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah setelah terbitnya UU 23/2014,” kata Fuad Asaddin.
Dia berkeyakinan tujuan pemerintah menerbitkan UU 23/2014 akan mampu memberikan imbas positif terhadap kegiatan pertanian dalam arti luas. Terutama dalam percepatan pencapaian target sektor pertanian melalui kegiatan tenaga penyuluh lapang.
Dijelaskannya, selama ini dalam mendukung kegiatan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan masih berpegang pada UU nomor 16/2006. Perundangan itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan kegiatan penyuluh dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, masih dalam UU tersebut (pasal 34) telah menyebutkan pemerintah itu melakukan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyuluh pemerintah (penyuluh PNS), swasta maupun penyuluh swadaya.
“Namun terbitnya UU 23/2014 tidak secara spesifik maupun substansi bagaimana pola pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, dilakukan oleh kementerian masing-masing, sehingga perlu ada kejelasan peran dan status penyuluh,” ungkap Fuad Asaddin.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluh Asmirilda mengatakan pertemuan bertujuan menyamakan persepsi peran dan status penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan terkait implementasi UU nomor 23/2014.
Pertemuan dan sosialisasi diikuti 52 peserta dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim terdiri pejabat yang menangani penyuluh, penyuluh koordinator pertanian, perikanan dan kehutanan serta petugas sistem penyuluh. yan/hms
UU tersebut mengisyaratkan para penyuluh berada dibawah naungan kementerian yang masing-masing. Sehingga, masih perlu dijelaskan status dan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan itu.
Keresahan para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan itu disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim H Fuad Asaddin pada Pertemuan Koordinasi Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda.
“Saya menganggap perlu dilakukan sosialisasi ini. Pemerintah memang harus menjelaskan status dan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah setelah terbitnya UU 23/2014,” kata Fuad Asaddin.
Dia berkeyakinan tujuan pemerintah menerbitkan UU 23/2014 akan mampu memberikan imbas positif terhadap kegiatan pertanian dalam arti luas. Terutama dalam percepatan pencapaian target sektor pertanian melalui kegiatan tenaga penyuluh lapang.
Dijelaskannya, selama ini dalam mendukung kegiatan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan masih berpegang pada UU nomor 16/2006. Perundangan itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan kegiatan penyuluh dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, masih dalam UU tersebut (pasal 34) telah menyebutkan pemerintah itu melakukan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyuluh pemerintah (penyuluh PNS), swasta maupun penyuluh swadaya.
“Namun terbitnya UU 23/2014 tidak secara spesifik maupun substansi bagaimana pola pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, dilakukan oleh kementerian masing-masing, sehingga perlu ada kejelasan peran dan status penyuluh,” ungkap Fuad Asaddin.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluh Asmirilda mengatakan pertemuan bertujuan menyamakan persepsi peran dan status penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan terkait implementasi UU nomor 23/2014.
Pertemuan dan sosialisasi diikuti 52 peserta dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim terdiri pejabat yang menangani penyuluh, penyuluh koordinator pertanian, perikanan dan kehutanan serta petugas sistem penyuluh. yan/hms