Hal ini dibahas dalam kegiatan pelatihan terhadap aparatur dalam rangka pengawasan bantuan keuangan se-Kota Padang yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Selasa (1/12).
Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Bambang Sutrisno saat membuka kegiatan ini menyampaikan, pemberian bantuan dana hibah dan bansos secara aturan dibenarkan, karena memang dialokasikan di APBD maupun APBN.
“Jadi untuk pemberiannya dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Seperti memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas serta manfaat untuk masyarakat,” himbau Bambang.
Menurut Bambang, pemberian bantuan hibah dan bansos harus selektif dan memenuhi persyaratan. Penerima bantuannya bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
“Bansos hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Kemudian untuk kriteria persyaratan penerima bantuan, harus meliputi identitas yang jelas dan berdomisili di wilayah daerah,” terangnya.
Setelah pemberian bantuan, lanjut Bambang SKPD terkait wajib melakukan evaluasi dan monitoring. Apabila dalam monitoring terdapat penggunaan hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan usulan yang disetujui, penerima hibah/bansos dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan, masih banyak kendala karena kurang pahamnya penerima bantuan dan pemberi bantuan dari SKPD tentang hibah dan bansos yang sering berujung ke ranah hukum.
“Dalam pelatihan pengawasan bantuan keuangan ini, mari kita sama-sama memahami dan menyatukan persepsi agar nantinya tidak bermasalah dan penyaluran dana hibah dan bansos dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tukuk Bambang.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Eri Sanjaya selaku pelaksana kegiatan mengungkapkan, dalam hal ini memang cukup banyak pihak yang membutuhkan dana hibah tersebut. Tetapi dalam penggunaannya justru ada terjadi untuk kepentingan oknum tertentu dalam mencapai tujuan politik.
“Sehingga, hal ini merupakan pelanggaran yang tidak dibenarkan undang-undang dan wajib kita perhatikan,” tegasnya. Erie Sendjaya.
Eri berharap, melalui kegiatan ini, aparatur SKPD yang mengelola dana anggaran dan bansos agar benar-benar memahami penyalurannya yang sesuai dengan peraturan.
“Sebagaimana dalam pelatihan ini kita menghadirkan narasumber dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA)Kota Padang, Kepala BPKP Provinsi Sumatera Barat, Inspektur Kota Padang dan Kesbangpol sendiri. Semoga kegiatan ini sampai pada tujuan yang kita inginkan,” sebutnya.**