N3, Jakarta ~ Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, tidak bisa tidak.
Hanya bisa terjadi bilamana semua unit pelayanan telah memenuhi standar
pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Alasannya adalah hanya dengan standar pelayanan yang
jelas dan diketahui masyarakat pengguna pelayanan, praktik culas
penyimpangan pelayanan publik seperti pungutan liar, penundaan berlarut
dan berbelit-belit bisa terminimalisir dan berpotensi hilang dari
praktik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
"Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan
publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan
pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan
bagi masyarakat," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di
sela-sela penyerahan Predikat Kepatuhan di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Untuk membangun fondasi tata kelola pelayanan publik
yang berkualitas, ujar Danang, pada bulan April - Mei 2015 dan Agustus -
September 2015, Ombudsman RI menyelenggarakan Program Kepatuhan.
Program Kepetuhan merupakan rangkaian kegiatan kajian yang dilakukan
Ombudsman RI dalam rangka mengidentifikasi tingkat kepatuhan Pemerintah
Pusat (Kementerian dan Lembaga), dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi
komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam UU No. 25 tahun 200
tersebut.
Pada Program Kepatuhan Tahap Pertama yang diadakan
bulan April-Mei 2015, Ombudsman RI mengkaji Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di 19 Kabupaten dan 40 Kota terpilih. Kajian ini diperluas
melalui Program Kepatuhan Tahap Kedua yang dilaksanakan bulan Agustus -
September 2015 di 45 Kabupaten dan 12 Kota terpilih.
Menurut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunafri, hasil dari Program
Kepatuhan tersebut, maka Kota Padang memperoleh nilai tertinggi dari 19
Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat. Namun, untuk tingkat
Nasional, Kota Padang berada pada peringkat 19 pada zona kuning dengan
penilaian sedang.
"Kegiatan ini kita adakan setiap tahunnya. Di
Kota Padang mendapat nilai cukup bagus, namun ketika dirata-ratakan pada
tingkat nasional, hanya berada pada zona kuning. Beberapa daerah
lainnya di Sumatera Barat, seperti Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam,
dan Kabupaten Pasaman Barat malah berada pada zona merah. Bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di zona hijau, nanti juga akan
kita berikan piagam penghargaan," ujarnya.
Walikota Padang H
Mahyeldi Ansharullah juga diundang oleh Ombudsman RI untuk menerima
Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI. Usai menerima Predikat Kepatuhan
dari Ombudsman RI tersebut, Walikota Mahyeldi mengatakan, untuk berada
pada zona hijau di tingkat nasional, butuh waktu dan proses, tidak bisa
satu atau dua tahun. Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kota Pontianak,
membutuhkan dua kali periode kepemimpinan kepala daerahnya yang
sekarang, baru bisa bertengger pada zona hijau.
"Kita tentu
butuh waktu, tidak bisa hanya satu atau dua tahun. Namun yang jelas,
Kota Padang bertekad berada pada zona hijau untuk tingkat nasional. Kita
akan belajar dari daerah lain yang suda berada di zona hijau pada
tingkat nasional," ungkap Mahyeldi.(Charlie)