N3, Padang ~ Komisi II DPR RI memastikan akan mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) beserta aturan turunannya.
“Kita harus melakukan perubahan terhadap beberapa substansi peraturan, seperti UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di ruang rapat Gubernuran, Senin sore (12/12).
Menurut Lukman Edy, UU Pilkada dan aturan turunan yang ada saat ini belum efektif melahirkan Pilkada berkualitas sesuai harapan. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang harus diganti, diantaranya yang mengatur pengunduran diri legislator, Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri jika yang bersnagkutan maju mencadi calon kepala daerah.
“UU itu menghambat rekrutment kader-kader pemimpin bangsa. Ke depan aturan itu harus dibuka, cukup dengan diatur dengan cuti saja. Tidak boleh kita mematikan sumber rekrutment lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi II juga menilai Pilkada serentak pertama kalinya menyerap anggaran yang terlalu besar. Untuk itu ke depan aturan harus diformulasikan kembali tercipta efisiensi anggaran. “Pilkada dirancang serentak agar biaya lebih efisien, tapi kenyataannya justru boros, malah membebani anggaran daerah terlalu tinggi,” paparnya.
Menurut Lukman Edi, aturan yang juga harus dirubah yakni PKPU yang membatasi sosialisasi dan kampanye oleh pasangan calon, dan mempercayakan teknis kegiatan sosialisasi dan kampanye pada KPU di daerah. Aturan itu membuat dampak negatif berupa penurunan partisipasi pemilih, sehingga partisipasi pemilih tidak mampu mencapai target KPU sebesar 77,5 persen.
“Sosialisasi dan kampanye yang ditanggani KPU ternyata tidak berdampak baik terhadap partisipasi pemilih, malah justru membebani anggaran daerah, karena biayanya ditanggung daerah. Ke depan harus dibuka kembali partisipasi calon dalam kampanye,” tuturnya.
Yang terakhir, aturan terkait politik uang harus diperketat, karena saat ini politik uang masih menggurita dan masih menjadi faktor penentu kemenangan calon kepala daerah. Ke depan diciptakan aturan yang mengedukasi masyarakat agar tidak terseret dalam pusaran politik uang. Zrd
“Kita harus melakukan perubahan terhadap beberapa substansi peraturan, seperti UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di ruang rapat Gubernuran, Senin sore (12/12).
Menurut Lukman Edy, UU Pilkada dan aturan turunan yang ada saat ini belum efektif melahirkan Pilkada berkualitas sesuai harapan. Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang harus diganti, diantaranya yang mengatur pengunduran diri legislator, Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri jika yang bersnagkutan maju mencadi calon kepala daerah.
“UU itu menghambat rekrutment kader-kader pemimpin bangsa. Ke depan aturan itu harus dibuka, cukup dengan diatur dengan cuti saja. Tidak boleh kita mematikan sumber rekrutment lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi II juga menilai Pilkada serentak pertama kalinya menyerap anggaran yang terlalu besar. Untuk itu ke depan aturan harus diformulasikan kembali tercipta efisiensi anggaran. “Pilkada dirancang serentak agar biaya lebih efisien, tapi kenyataannya justru boros, malah membebani anggaran daerah terlalu tinggi,” paparnya.
Menurut Lukman Edi, aturan yang juga harus dirubah yakni PKPU yang membatasi sosialisasi dan kampanye oleh pasangan calon, dan mempercayakan teknis kegiatan sosialisasi dan kampanye pada KPU di daerah. Aturan itu membuat dampak negatif berupa penurunan partisipasi pemilih, sehingga partisipasi pemilih tidak mampu mencapai target KPU sebesar 77,5 persen.
“Sosialisasi dan kampanye yang ditanggani KPU ternyata tidak berdampak baik terhadap partisipasi pemilih, malah justru membebani anggaran daerah, karena biayanya ditanggung daerah. Ke depan harus dibuka kembali partisipasi calon dalam kampanye,” tuturnya.
Yang terakhir, aturan terkait politik uang harus diperketat, karena saat ini politik uang masih menggurita dan masih menjadi faktor penentu kemenangan calon kepala daerah. Ke depan diciptakan aturan yang mengedukasi masyarakat agar tidak terseret dalam pusaran politik uang. Zrd