N3, Padang ~ Alih-alih uang pembangunan, melalui kerjasama yang apik antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah nilai-nilai angka terkumpul melalui Wali murid dengan angka fantasis, namun apakah transparansi dilakukan oleh pihak sekolah?
Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Sumbar Arjun saat dikonfirmasikan menegaskan bahwasannya secara aturan yang berlaku dari kementrian Agama, melarang tidak boleh memungut uang sekolah dan uang komite terhadap orang tua murid.
Namun iapun menerangkan bahwasanya melalui komite memungut uang sekolah dan
uang komite bisa saja, dengan alasan asal ada kesepakatan antara Wali murid dengan Komite sekolah. Dan untuk penggunaannya harus transparansi dari pihak sekolah, kemana saja dana ini digulirkan serta digunakan.
Namun ketika ditanya apakah ada pihak MAN 2 Padang melakukan koordinasi serta
persetujuan dari Kemenag Sumbar dalam hal pungutan ini, seraya berkilah Arjun mencoba agar ditanyakan
ke pihak Kemenag Kota Padang. Karena dalam hal koordinasi dan persetujuan pungutan ini
tentu MAN 2 Padang telah melaporkan ke Kemenag Kota Padang.
“Tapi menyangkut persetujuannya coba langsung tanya ke Kakandepag Kota Padang,” ulang Arjun lagi.
Sementara ditempat terpisah Kakandepag Kota Padang Japeri jarap ketika dikonfirmasikan melalui hp menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan kementrian Agama yang mendapatkan bantuan dana BOS (biaya operasionalsekolah) dan BSM (bantuan siswa miskin) dilarang keras untuk memungut.
Akantetapi kalau pihak sekolah terbukti memungut, maka kita akan melakukan teguran keras terhadap pihak sekolah.”Akan tetapi kalau komite yang melakukan pungutan ke orang tua dan sudah ada kesepakatan dikedua belah pihak, maka itu syah-syah saja, asal pihak sekolah tidak ikut campur dalam persoalan itu (pungutan), ujar Japeri.
Japeri juga menambahkan bahwa MAN 2 Padang memang telah mengundang pihaknya dalam rangka pungutan ini, namun perlu dipahami dulu, kalau memang pihak sekolah tidak ikut campur dalam pungutan ini, dan komite sekolah yang melakukan pungutan serta ada kesepakatan antara Komite dengan orangtua murid maka, boleh-boleh saja dilakukan asal dana tersebut bukan sekolah yang mengelola akan tetapi Komite yang wajib mengelola dana tersebut dan disimpan oleh bendahara komite sekolah.”Komite kan unsur dari masyarakat, berarti diluar dari Administrasi sekolah,” tukas Japeri lagi.
“Yang lebih penting sekarang setelah dana ini terkumpul dari orang tua murid melalui komite sekolah, kemana saja dana ini dikeluarkan, harus jelas dan trasparansi,”tambah Japeri.
Ditempat terpisah salah seorang walimurid yang tidak mau disebut namanya membenarkan aksi pungut memungut yang dilakukan oleh pihak sekolah, katanya anak mereka diminta oleh pihak sekolah untuk membayar uang sekolah sebesar Rp 200 ribu/bulan serta uang komite sebesar Rp 2 juta. Yang kami herankan setelah anak kami 4 bulan bersekolah disana, baru kami mengetahui ada pungutan sebesar
itu.
”Kami diharuskan untuk membayar hasil keputusan rapat komite dengan orang tua, serta pembayaran uang komite sebesar Rp 2 juta yang dibayar dengan cara mencicil sampai bulan Desember,”sebutnya lagi. “Kami juga ingin menanyakan langsung ke pihak sekolah, kok sampai sebesar ini dana yang harus kami keluarkan, terangnya lagi.
Kepala Sekolah MAN 2 Padang Sukrizal didampingi oleh Ketua Komite MAN 2 Padang Prof Ermen Mukhtar dalam jumpa Pers bersama rekan media cetak dan elektronik mengakui, memang membenarkan adanya pungutan uang sekolah sebesar Rp. 200 ribu per bulan serta uang komite sebesar Rp. 2 juta per siswa.
Namun itu tidak semuanya orang tua yang dibebani dana komite sebesar itu. Bagi orangtua yang tidak mampu atau memang orang tua siswa yang miskin malah kita yang membantu, sementara bagi orangtua yang mampu dan cukup, kami tidak memaksa orang tua untuk membayar uang komite sebesar Rp. 2 juta.
”Namanya saja dana bantuan, kan boleh-boleh saja orangtua murid memberikan bantuan sebatas kemampuan mereka, ya kalau ada yang memberikan bantuan sebesar Rp.2 juta Alhamdulillah, ya kita terima, namanya rezeki masa kita tolak, sementara uang sekolah sebesar Rp.200 ribu/bulan memang kami bebani keseluruh siswa”sebut Ermen yang diamini Sukrizal.
Namun ketika ditanya oleh wartawan Koran ini, tentang bantuan BOS, BSM serta DIPA yang kurang lebih Rp. 800 juta yang diterima MAN 2 padang/tahun tersebut, Ermen menambahkan bahwa dana yang diterima oleh MAN 2 Padang melalui Pemerintah khususnya Kementrian Agama belum mencukupi untuk menutupi biaya operasional sekolah, oleh sebab itu komite berinisia!f dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua murid untuk mencari jalan keluarnya.
”MAN 2 Padang ini merupakan sekolah khusus yang berprestasi, banyak kegiatan-kegiatan serta program sekolah yang telah dijalankan, namun tanpa ada bantuan dana segar, maka program-program yang lain akan tersendat,”ujar sang ketua komite. Pungutan ini seluruhnya kami pertanggungjawabkan secara tertulis, dan akan kami umumkan kemana saja dana ini digulirkan kepada orang tua murid pada waktunya,”tegas Ermen yang diiku! anggukan Kepala Sekolah sambil mengakhiri. boy