N3, Samarinda ~ Setelah beberapa bulan dibentuk tim
panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan Provinsi Kaltim, Senin (2/11) kemarin,
Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda
ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim.
Dalam laporannya, Ketua Pansus, Syarifah Masitah Assegaf menjelaskan
bahwa telah dilaksanakan berbagai kegiatan untuk menjaring aspirasi dan
pendapat dari pengelola Badan Perpustakaan di kabupaten/kota.
Selama pelaksanaan penjaringan aspirasi ini, masalah yang sering
ditemukan adalah masih terbatasnya koleksi buku dan tenaga pustakawan.
Selain itu, fasilitas perpustakaan di beberapa kabupaten/kota dirasakan
masih belum memenuhi standar.
Padahal seharusnya, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan
ribuan koleksi buku, namun juga menjadi tempat penyimpanan arsip-arsip
kuno bersejarah dan sumber informasi mengenai Kaltim, sehingga harus
memiliki peraturan yang jelas untuk pengelolaannya.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak diwakili Asisten Administrasi
Umum Setprov Kaltim, Dr Meiliana menyebutkan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) Kaltim, diharapkan perpustakaan dapat menjadi
pusat pengembangan.
“Keberadaaan Perda yang mengatur tentang perpustakaan ini sangatlah
penting, mengingat sekarang kita sedang mempersiapkan diri bersaing di
era global,” sebut Meiliana. Sukses pembangunan Kaltim tentu akan sangat bergantung pada kualitas
sumber daya manusianya. Diharapkan semakin membaiknya perpustakaan,
secara langsung juga akan membantu peningkatan kualitas sumber daya
manusia Kaltim.
Pengesahan Perda Perpustakaan ini, diharapkan Meiliana dapat
mempercepat realisasi dari rencana pembangunan gedung Perpustakaan
Provinsi yang baru dengan luas dua hektar yang telah disiapkan Pemprov
Kaltim di daerah Sempaja. “Selain bangunan yang diperbarui dan semakin luas, koleksi buku akan
lebih diperbanyak, serta akan didukung dengan teknologi yang semakin
maju. Setelah Perda ini sah akan segera kita bicarakan lagi
pembangunannya,” paparnya.
Kepala Badan Perpustakaan Kaltim, Sri Sulasmi Retno mengatakan bahwa
sangat penting untuk menciptakan konektivitas antara perpustakaan pusat
dengan perpustakaan provinsi. “Konektivitas ini dalam bentuk pertukaran koleksi buku online dengan
perpustakaan pusat, begitu juga dengan perpustakaan provinsi ke
perpustakaan di kabupaten dan kota,” kata Sri Sulasmi.
Dia menambahkan akan segera disusun Memorandum of Understanding (MoU)
antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat yang akan menjadi
landasan diadakannya kerjasama antara perpustakaan di provinsi Kaltim
dengan perpustakaan pusat. “Sebagai perwakilan Badan Perpustakaan Provinsi, saya harap dengan
disahkannya Perda ini, keberadaan perpustakaan di Kaltim semakin
dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. aka/sul/es/humasprov