Pansus DPRD Tinjau Pekuburan Etnis Tionghoa

N3, Padang ~ DPRD kota Padang melalui pansus III yang membahas retribusi umum sebagai revisi perda, lakukan peninjauan lapangan dikawasan pekuburan etnis di Jalan Batuang, Bungus Teluk Kabung Utara. Hal ini terkait tingginya retribusi untuk Pemkot Padang bersumber dari retribusi pemakaman, yang termaktub dalam Perda Nomor 11, 12 dan 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, membuat sebagian masyarakat etnis Tionghoa di Padang mengeluh yang mengakibatkan masyarakat secara terpaksa melakukan pembakaran mayat atau jenazah ketika salah seorang dari anggota keluarga meninggal.
 
Dari peninjauan dilapangan anggota dewan memperoleh informasi dari pengelolaan makam dibawah UPTD TPU Bungus Teluk Kabung. Alhasil,terbongkar jumlah yang memakamkan jenazah anggota keluarga terhitung Januari-November 2015 hanya sembilan jenazah.Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Syafrizal ke anggota Pansus III, Bapedalda, DKP dan Bagian Hukum Pemkot Padang saat meninjau pusara di TPU tersebut.“Dikatakan semenjak diberlakukannya Perda Nomor 11, 12 dan 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sedikit sekali yang memakamkan anggota keluarga disini, karena tidak sanggup membayarkan harga kelebihan tanah mencapai 22 meter persegi. Pasalnya mereka disini anggota keluarganya dimakamkan harus berdampingan.
 
Kordinator Pansus III Retribusi Umum Wahyu Iramana Putra,mengatakan kalau itu rasional (harga), pasti mereka membayar,kalau seperti begini dan mahal tentu mereka ngak bakal mau."Maka ia dan anggota pansus lainnya Wismar Pandjaitan, Iswanto Kwara, Ilham Maulana, Osman Ayub, Helmi Musim, Masrul dan Zulhardi Zakaria Latif, bersepakat untuk memperjuangkan hal ini. Sebab menurut mereka, seharusnya ada kesamaan harga. "Ini akan kita perjuangkan sehingga pengaturan PAD bersumber dari pemakaman itu tidak memberatkan warga,"ujar  Wahyu.
 
Anggota pansus lainnya, Iswanto Kwara mengatakan tingginya harga pekuburan itu, membuat sebagian masyarakat Tionghoa di Padang, ketika salah seorang anggota keluarganya meninggal terpaksa membakar jenazahnya. Karena tidak sanggup membayar dari harga tanah per dua tahun hingga Rp 6 juta. Oleh karena itu sebelum penetapan menjadi perda,pansus III akan melakukan pembahasan secara maksimal, oleh karena itu pansus butuh waktu, sehingga terjadi penundaan sementara.
 
“Sama-sama diketahui, Budaya Tionghoa yang sudah turun temurun menetap di Padang, biasanya juga kuburan pasangan suami istri selalu berdampingan dengan ukuran minimal 2x3 meter, sehingga luas satu kuburan pasangan 4x6 meter. Akankah dengan kelebihan tanah tersebut menjadi perioritas untuk memperoleh PAD untuk Kota Padang. Pansus III DPRD Padang akan segera merampungkannya setelah melakukan peninjauan dan melakukan kajian akan draft materi ranperda menjadi perda tersebut,”ungkapnya. bm
Previous Post Next Post