N3, Padang ~ Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) dari berbagai jurusan di kota Padang mendatangi dan mendesak DPRD Padang, untuk memperjuangkan hak mereka,Selasa (24/11). Hal ini terkait surat edaran Dishub Kominfo Padang Nomor 5521/540/DishubKominfo-Pd/2015 tentang penataan badan usaha angkot.
Mereka menginginkan agar dalam BPKB dan STNK nama mereka diikutsertakan ketika tergabung dalam Koperasi atau Perseoran Terbatas(PT). Sementara dalam surat edaran tersebut tidak termaktub nama pemilik angkot,sehingga membuat para pemilik angkot seKota Padang merasa dikibuli atau khawatir ketika nama pemilik tidak diikutsertakan.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, pertama kendaraan angkot dalam operasionalnya wajib berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas (PT)/Koperasi. Kedua, kendaran angkot perorangan wajib di ubah menjadi badan hukum Indonesia paling lambat 31 Desember 2015. Ketiga, kendaraan angkot secara perorangan bila diubah menjadi berbadan hukum sampai tanggal 31 Desember tidak dikenakan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Empat, bagi angkot tidak berbadan hukum sampai tanggal 31 Desember 2015, maka dikenakan tarif PKB dan BBNKB senilai kendaraan pribadi dan tidak memperoleh keringanan pajak sebesar 70 persen dari PKB. Untuk itu kepada pengusaha angkot yang belum tergabung ke dalam suatu badan hukum ada segera menggabungkan diri atau membuat badan hukum sendiri.
Kemudian, untuk para pengusaha yang badan usahannya berbentuk CV atau PO, agar segera merubah bentuk badan usahannya menjadi Koperasi atau PT serta memperbaharui dokumen perizinan terkait. Untuk pengurusan secara kolektif agar dikomunikasikan ke DPC ORGANDA Kota Padang.
Menyikapi tuntutan dari pemilik angkot ,Ketua Komisi III Yandri Hanafi mengatakan, agar persoalan ini segera dicarikan solusinya. Sehingga tidak ada rasa kekhawatiran yang selama ini mereka takutkan. Oleh karena itu menyimpul dari pertemuan bersama Forkas, pemilik angkot, Dishub dan pihak kepolisian di ruang Komisi III DPRD Padang, Yandri menekankan agar DishubKominfo segera mengakomodir hal ini dengan membicarakan bersama Ditlantas Polda Sumbar, Sat Lantas Kota Padang, Organda dan para pemangku kepentingan yang berkaitan hal ini.
Disampaikan,"Kita minta agar ada pertimbangan dan kebijakan di daerah, walau kebijakan tersebut berasal dari pusat (Polri). Artinya ada jalan keluar dengan menuliskan nama para pemilik angkot di BPKB atau STNK, jika ini memang dibolehkan. Jika memang tidak dibolehkan, tentu perlu solusi lain, sehingga ada pemerataan dan tidak merugikan para pemilik angkot," sebut Yandri Hanafi di dampingi para anggota komisi III lainnya saat berembuk bersama para pemilik angkot,Organda,Dishub dan Forkas serta Anggota Kepolisian.
Akan tetapi menurutnya, dalam SE itu adalah suatu aturan untuk mengakomodir para pemilik kendaraan angkutan di Padang. Sehingga tidak ada hal yang dirugikan ketika dijalankan sesuai aturan main. Namun ketika dianggap menyulitkan dan merugikan, tentu aspirasi tersebut perlu diakomodir agar ada kejelasan akan kepastian hukumnya. "Itu sudah bagus, hanya saja mungkin ini kurang sosialisasi dari Dishub atau Organda apalagi hal ini kan masih baru,"ungkap Yandri. Bm
Mereka menginginkan agar dalam BPKB dan STNK nama mereka diikutsertakan ketika tergabung dalam Koperasi atau Perseoran Terbatas(PT). Sementara dalam surat edaran tersebut tidak termaktub nama pemilik angkot,sehingga membuat para pemilik angkot seKota Padang merasa dikibuli atau khawatir ketika nama pemilik tidak diikutsertakan.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, pertama kendaraan angkot dalam operasionalnya wajib berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas (PT)/Koperasi. Kedua, kendaran angkot perorangan wajib di ubah menjadi badan hukum Indonesia paling lambat 31 Desember 2015. Ketiga, kendaraan angkot secara perorangan bila diubah menjadi berbadan hukum sampai tanggal 31 Desember tidak dikenakan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Empat, bagi angkot tidak berbadan hukum sampai tanggal 31 Desember 2015, maka dikenakan tarif PKB dan BBNKB senilai kendaraan pribadi dan tidak memperoleh keringanan pajak sebesar 70 persen dari PKB. Untuk itu kepada pengusaha angkot yang belum tergabung ke dalam suatu badan hukum ada segera menggabungkan diri atau membuat badan hukum sendiri.
Kemudian, untuk para pengusaha yang badan usahannya berbentuk CV atau PO, agar segera merubah bentuk badan usahannya menjadi Koperasi atau PT serta memperbaharui dokumen perizinan terkait. Untuk pengurusan secara kolektif agar dikomunikasikan ke DPC ORGANDA Kota Padang.
Menyikapi tuntutan dari pemilik angkot ,Ketua Komisi III Yandri Hanafi mengatakan, agar persoalan ini segera dicarikan solusinya. Sehingga tidak ada rasa kekhawatiran yang selama ini mereka takutkan. Oleh karena itu menyimpul dari pertemuan bersama Forkas, pemilik angkot, Dishub dan pihak kepolisian di ruang Komisi III DPRD Padang, Yandri menekankan agar DishubKominfo segera mengakomodir hal ini dengan membicarakan bersama Ditlantas Polda Sumbar, Sat Lantas Kota Padang, Organda dan para pemangku kepentingan yang berkaitan hal ini.
Disampaikan,"Kita minta agar ada pertimbangan dan kebijakan di daerah, walau kebijakan tersebut berasal dari pusat (Polri). Artinya ada jalan keluar dengan menuliskan nama para pemilik angkot di BPKB atau STNK, jika ini memang dibolehkan. Jika memang tidak dibolehkan, tentu perlu solusi lain, sehingga ada pemerataan dan tidak merugikan para pemilik angkot," sebut Yandri Hanafi di dampingi para anggota komisi III lainnya saat berembuk bersama para pemilik angkot,Organda,Dishub dan Forkas serta Anggota Kepolisian.
Akan tetapi menurutnya, dalam SE itu adalah suatu aturan untuk mengakomodir para pemilik kendaraan angkutan di Padang. Sehingga tidak ada hal yang dirugikan ketika dijalankan sesuai aturan main. Namun ketika dianggap menyulitkan dan merugikan, tentu aspirasi tersebut perlu diakomodir agar ada kejelasan akan kepastian hukumnya. "Itu sudah bagus, hanya saja mungkin ini kurang sosialisasi dari Dishub atau Organda apalagi hal ini kan masih baru,"ungkap Yandri. Bm