Bangunan Liar di Jalur Dua Bypass Dieksekusi


N3, Padang ~ Bangunan liar di jalur dua Bypass Padang akhirnya dieksekusi, Senin (16/11). Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dibantu pihak kepolisian, aparat TNI dan lainnya.
Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan mulai dari Simpang Pisang hingga Simpang Ketaping. Eksekusi ini dilakukan sekitar pukul 09.30 Wib. Dua unit ekskavator yang dikawal oleh personil dari kepolisian, Satpol PP dan lainnya membongkar satu persatu bangunan tanpa izin yang berada di sisi kiri dan kanan jalur Bypass.
Dalam pembongkaran itu sendiri sempat mendapat perlawanan dari masyarakat pemilik bangunan. Sekitar beberapa orang pemilik bangunan mencoba menghadang lajunya ekskavator yang akan membongkar bangunannya. Mereka berdiri di depan ekskavator dan menaiki roda ekskavator. Tetapi, akhirnya mereka langsung diamankan pihak keamanan.
Setelah itu, pemilik bangunan lainnya yang membangkang terus menghadang lajunya pembongkaran. Mereka menghadang dengan memasang ban secara berlapis. Tiga lapis ban dipasang dengan jarak antar ban itu sekitar limapuluh meter. Ban di lapis kedua lalu dibakar.
Tidak hanya itu, pemilik bangunan yang membangkang juga memasang pohon kayu besar di tengah jalan. Beruntung, ketegasan aparat keamanan berhasil meredakan aksi tersebut. Komandan Propam Polresta Padang AKP Sigit Saputra melalui pengeras suara mengendalikan situasi dan terus mengomandoi dan menyemangati tim untuk tetap membongkar bangunan liar.
Ban yang dibakar warga berhasil dipadamkan lewat tembakan air dari mobil ‘water canon’ milik Kepolisian. Melihat kondisi itu, warga yang menghadang terlihat surut semangat dan pasrah bangunannya untuk dieksekusi.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad saat diwawancarai mengatakan pembongkaran ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Padang memberi peringatan kepada warga sesuai dengan aturan yang ada. Peringatan kesatu, dua dan tiga termasuk perintah untuk membongkar sendiri bangunan telah dilakukan Pemko Padang kepada warga yang memiliki bangunan di jalur dua Bypass itu.
Namun, Sekda menyebut, pada kenyataannya masih banyak terdapat warga yang belum membongkar bangunannya. Padahal, pengerjaan jalur dua Bypass telah mulai dilaksanakan.
“Lahan dan bangunan yang kita bongkar di jalur dua Bypass ini adalah bangunan liar. Dulu pada tahun 1990-an seluruh lahan dan bangunan ini sudah dibebaskan. Bangunan liar yang ada di jalur Bypass ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 1990 berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan liar ini berada di fasilitas umum, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 ini jelas pelanggaran yang harus kita tertibkan,” sebutnya yang didampingi Kasatpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas dan Camat Kuranji Salisma.
Sekda mengatakan, pembongkaran kali ini dilakukan di sepanjang 4,7 kilometer jalur Bypass. Di sepanjang jalan itu terdapat sebanyak 212 bangunan liar. Seluruh bangunan itu akan dibongkar dengan estimasi waktu sepuluh hari ke depan.
Akan tetapi setelah melihat kondisi di lapangan, dimana pembongkaran yang dilakukan mulai dari Simpang Pisang hingga Simpang Ketaping dapat dilakukan satu hari, Pemko menargetkan akan dapat cepat selesai.
“Melihat kondisi ini, dalam lima atau enam hari ke depan dapat kita selesaikan,” ucap Sekda.
Terkait masalah konsolidasi, Sekda Nasir Ahmad mengatakan Pemko akan tetap menyelesaikan hal tersebut. Pemko Padang sudah memberi jaminan akan selesaikan dan hak masyarakat tidak akan dirugikan.
“Tujuhpuluh persen pengembalian konsolidasi akan diterima masyarakat. Kita beri garansi waktu selama dua tahun. Untuk jaminan, pernyataan tertulis sudah ditandatangani oleh Walikota Padang,” sebut Sekda.
Terpisah, terkait pembongkaran bangunan liar tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Vidal Triza mengatakan tim yang turun dalam eksekusi tersebut terdiri dari semua komponen. Diantaranya seperti Satpol PP, Kodim, Kepolisian, termasuk SKPD, Telkom, BPBD, PLN dan PDAM.
“Jumlah total personil yang turun dalam eksekusi ini sebanyak lebih kurang 1.100 personil. Eksekusi hari pertama berjalan sukses dan kita harapkan pada hari selanjutnya terus berlanjut tanpa halangan,” ujar Vidal didampingi Kabag Pertanahan Amasrul dan Kabag Humas dan Protokol Mursalim.
Menariknya, setelah dilakukan eksekusi, bangunan liar di Simpang Ketaping dekat Masjid Jamiatul Huda hingga Simpang Pengadilan Agama sebanyak enam bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Mereka nampaknya tak ingin bersitegang dengan aparat keamanan sehingga dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran.
Selasa (17/11) ini akan dilakukan eksekusi mulai dari Simpang Ketaping hingga ke arah Kelurahan Sungai Sapih. Pemko berharap eksekusi berlangsung aman. “Harapan kita masyarakat dapat memahami ini,” tukas Sekda Nasir Ahmad.**
Previous Post Next Post