Pagi itu, sebelum bergerak melakukan pembongkaran, seluruh tim melakukan apel gabungan di halaman Kantor Polsek Kuranji. Apel gabungan ini dipimpin Komandan Propam Polresta Padang AKP Sigit Saputra. Seluruh personil mendapat pembekalan, termasuk dari Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad.
Sekitar pukul 09.30 Wib, seluruh personil bergerak menuju titik awal dimulainya eksekusi yakni di SPBU Kapuak Kuranji. Empat unit ekskavator disiapkan. Dalam menjalankan tugasnya, keempat alat berat ini terus dikawal aparat kepolisian.
Eksekusi pembongkaran kali ini terbilang cukup ringan dibanding hari sebelumnya. Dimana bangunan liar yang akan dibongkar jumlahnya terbilang tidak cukup banyak. Apalagi sebelum eksekusi dilakukan, warga pemilik bangunan sudah mulai membongkar sendiri bangunan miliknya.
Praktis, dua unit ekskavator dengan mudah merobohkan bangunan-bangunan yang terbuat dari kayu dan permanen yang hampir kosong dari barang. Namun begitu, dalam pembongkaran tersebut masih ada pemilik bangunan yang terpancing emosinya dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada aparat kepolisian. Namun hal ini ditanggapi dingin oleh petugas dan alat berat terus merobohkan bangunan tersebut.
Sepanjang eksekusi bangunan, Komandan Propam Polresta Padang AKP Sigit Saputra terus memompa semangat aparat kepolisian dan Satpol PP untuk terus bekerja dengan cepat.
“Tidak ada negosiasi lagi. Kita tak mau berlama-lama. Tidak ada alat yang diam. Keruk dan tinggalkan,” ujarnya lewat pengeras suara dari atas mobil milik Polres itu.
Berkat dorongan semangat tersebut, aksi pembongkaran berlangsung cepat. Sekitar pukul 13.00 Wib, seluruh pembongkaran selesai dan apel gabungan akhir dilakukan di halaman Masjid Jamiatul Huda Simpang Ketaping.
Sekda Nasir Ahmad menyebut pembongkaran yang dilakukan dari SPBU Kapuak Kuranji hingga Simpang Ketaping telah berlangsung lancar. Dikatakannya, sebanyak 45 bangunan liar praktis sudah dibersihkan dari jalur 40 meter jalan Bypass.
“Alhamdulilah berkat usaha dan kerjasama kita bersama, mulai dari SPBU Kapuk Kuranji hingga Simpang Ketaping sudah bersih dari bangunan liar,” kata Sekda yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Vidal Triza dan Kabag Pertahanan Amasrul, saat apel gabungan akhir, siang kemarin itu.
Direncanakan, Rabu (18/11) eksekusi bangunan liar di jalur 40 meter jalan Bypass kembali dilakukan. Rencananya eksekusi akan dimulai dari SPBU Kapuak Kuranji menuju Aia Pacah.
“Sebelum eksekusi, apel gabungan akan dilakukan di SPBU Kapuak Kuranji pada pukul 09.00 Wib pagi,” tukas Sekda.
Sekda Nasir Ahmad terus mengimbau kepada pemilik bangunan liar yang terdapat di jalur 40 meter jalan Bypass untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kita mengharapkan warga penuh kesadaran melakukan pembongkaran sendiri. Bagi yang tetap bertahan dan tidak membongkarnya, kami akan eksekusi menggunakan alat ekskavator,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lahan dan bangunan di sisi jalan Bypass itu sudah dibebaskan pada tahun 1990-an. Dan bangunan liar yang ada sekarang telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 1990 berkaitan Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum. Ini artinya bangunan liar itu berada di atas fasilitas umum dan telah melanggar.**