N3, Subang ~ Guna mengimbangi perkembangan toko modern yang ada di Subang,
Pemerintah Kabupaten Subang perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah
(Perda) No. 4 tahun 2010. Hal tersebut terungkap dalam penyampaian Nota
Pengantar Bupati Subang dalam Sidang Paripurna Dewan.
Bupati Ojang Sohandi menjelaskan, bahwa perkembangan toko modern di
wilayah Subang telah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu lebih 150
buah.
Kemudian sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan RI No.
1310/M.Dag/SD/12/1014 perihal pendirian toko modern harus mengacu pada
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 tahun 2014 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan
Toko Modern, maka perlu disesuaikan untuk disinkronisasikan dan
diharmonisasikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,
jelas Ojang.
Usai penyampaian nota pengantar, kemudian DPRD akan memberikan
pemandangannya pada 26 Oktober 2015 yang disampaikan dalam pemandangan
fraksi-fraksi.