N3, Bandung ~ Sebagai tindak lanjut program Pemerintah Kota Bandung dalam
upaya untuk tertib administrasi bagi siapapun mereka yang berusaha di
Kota Bandung, Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, hari ini melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha.
Penyegelan dilakukan karena pemilik tempat usaha tersebut kedapatan
tidak melakukan regristrasi usahanya dengan tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Daerah.
Lima tempat yang hari ini didatangi dan di segel, masing-masing Rumah
Makan yang berada di Jl. Balonggede No.67, Restoran Mamah Eha di Jl,
Diponegoro, Restoran Sari Bundo di Jl. Taman Pramuka dan Hotel Tune yang
berada di Jl.Sumur Bandung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Priana
Wirasaputra mengatakan, hingga saat ini masih banyak pengusaha di Kota
Bandung yang belum memiliki NPWPD.
“Upaya penyegelan sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bandung dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Menurut Priana, bagi para pemilik yang tempat usahanya disegel,
pihaknya memberikan toleransi waktu hingga 7 hari kedepan untuk
menyelesaikan administrasi yang dianjurkan.
“Jika dalam 7 hari mereka tidak melakukan regristrasi, tindakan tegas
akan dilakukan berupa pencabutan izin usaha langsung,” katanya. Parno/Hms