N3, Bandung ~ Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mendesak
disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa konstruksi. Ia
menegaskan, dalam menghadapi MEA, pengusaha-pengusaha jasa konstruksi
dalam negeri harus dilindungi.
“RUU Jasa Konstruksi ini mendesak untuk disahkan karena kita akan
menghadapi MEA. Kita perlu melindungi pengusaha-pengusaha jasa
konstruksi di republik ini karena MEA sudah di depan mata,” kata Yudi
dalam siaran pers.
Politisi PKS ini mengatakan perlu ada RUU Jasa Konstruksi untuk
meningkatkan standar jasa konstruksi di Indonesia. RUU tersebut akan
mengatur berbagai standar yang perlu diberikan bagi seluruh penyedia
jasa konstruksi di Indonesia sekaligus mengatur bagaimana pembinaan dari
pemerintah terhadap perusahaan konstruksi agar mampu memenuhi standar.
“Dengan adanya RUU Jasa Konstruksi ini, pemberi jasa konstruksi dari
Indonesia bisa bersaing dan dapat dibina dengan baik. Sertifikasi
keahlian dan sertifikasi badan usahanya harus ditertibkan, sehingga kita
menghasilkan tatanan masyarakat konstruksi yang kuat,“ kata Yudi.
RUU Jasa Konstruksi yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI tidak hanya
memperbaiki jasa konstruksi di Indonesia, tetapi juga melindungi
perusahaan konstruksi dalam negeri untuk dapat bersaing.
“Di RUU ini akan ada sertifikasi, pembinaan untuk perusahaan dalam
negeri, dan persyaratan bagi perusahaan konstruksi luar negeri untuk
join dengan perusahaan dalam negeri. Kita berharap pembangunan
Infrastruktur yang sedang digenjot pemerintah dapat dikerjakan
sebaik-baiknya,” kata Yudi. enal/hms