N3, Lampung ~ Pemerintah provinsi (pemprov) Lampung akan menindak pelanggaran
terhadap harga raskin. Pelanggaran yang dimaksud adalah harga raskin
yang dijual melebihi standar, yakni Rp 1.600 per kilogram (kg).
Kepala Biro (karo) Perekonomian Pemprov Lampung Fahrizal
mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada yang berwenang apabila
ditemukan pelanggaran dalam penyaluran raskin. “Bulog kan sudah
memberikan aturan harga segitu.
Kalau pun ada biaya transport ke daerah,
itu ditanggungkan ke pemerintah kabupaten/kota. Jadi, tidak dibebankan
ke rakyat. Kalau pun ada (harga) yang lebih dari itu, maka (dianggap)
ilegal dan bisa dilaporkan,” kata Fahrizal usai rapat koordinasi (rakor)
dan evaluasi program raskin Provinsi Lampung di Ruang Sungkai Balai
Keratun, kompleks Pemprov Lampung.
Dilanjutkan Fahrizal, secara umum penyaluran raskin tak ada masalah
di lapangan, dan telah sesuai dengan serapan. “Namun masalah harga itu,
jika sudah berdasarkan kesepakatan aparatur di desa yang bersangkutan
maka tidak masalah,” ujarnya.(*)